Find Us On Social Media :

Vaksin Covid-19 Diwajibkan Untuk Wilayah PPKM Level 1 dan 2, Ini Pertimbangannya

PPKM level 1 dan 2 wajib vaksinasi lengkap.

Adapun vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi, tak terkecuali dikebijakan terbaru, bersandar pada keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/Kemenkes/12758/2020.

Ada 7 vaksin Covid-19 yang digunakan oleh Indonesia; diproduksi PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavac, Prizer/Biontech, dan Sinovac.

Peleksanannya sendiri, sesuai dengan juknis vaksinasi Covid-19 vaksin disuntikkan sebanyak dua kali dalam rentan jarak penyuntikan 14 hari hingga 28 hari.

Dosisnya, rata-rata berkisar antara 0,3 mililiter (ml) hingga 0,5 ml.

Lebih jelasnya, berikut dosis vaksin yang diberikan kepada masyarakat Indonesia:

* Vaksin Sinovac disuntikkan sebanyak dua kali dengan rentan jarak penyuntikan 14 hari. Sebesar 0,5 ml per dosis.

Baca Juga: Disukai Orang Jepang, Ini 6 Manfaat Berendam Air Panas Bagi Kesehatan

* Vaksin Sinopharm disuntikkan sebanyak dua kali dengan rentan jarak penyuntikan 21 hari. Sebesar 0,5 ml per dosis.

* Vaksin AstraZeneca disuntikkan antara satu atau dua kali dengan rentan jarak penyuntikan 28 hari (bila dua suntikan). Sebesar 0,5 ml per dosis.

* Vaksin Novavax disuntikkan sebanyak dua kali dengan rentan jarak penyuntikan 21 hari. Sebesar 0,5 ml per dosis.

* Vaksin Moderna disuntikkan sebanyak dua kali dengan rentan jarak penyuntikan 28 hari. Sebesar 0,5 ml per dosis.

* Vaksin Pfizer/BioNTech disuntikkan sebanyak dua kali dengan rentan jarak penyuntikan 28 hari. Sebesar 0,5 ml per dosis.Cara Kerja Vaksin