Find Us On Social Media :

Vaksin Covid-19 Diwajibkan Untuk Wilayah PPKM Level 1 dan 2, Ini Pertimbangannya

PPKM level 1 dan 2 wajib vaksinasi lengkap.

GridHEALTH.id - Kasus Covid-19 di Indonesia belakangan ini kembali naik.

Karenanya untuk kebaikan bersama, Pemerintah mengubah indikator untuk menetapkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten/Kota.

Mengenai diberlakukannya kembali PPKM ditegaskan Luhut Binsar Pandjaitan usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin (24/01/2022) secara virtual.

Nah, mulai pekan ini terkait PPKM Jawa Bali yang kembali berlaku, dosis lengkap vaksinasi Covid-19 akan diwajibkan dalam penetapan PPKM level 1 dan 2.

“Pemerintah mengubah syarat indikator penetapan level PPKM mulai minggu ini. Untuk masuk ke level 1 dan 2 yang tadinya vaksinasi dosis pertama menjadi vaksinasi lengkap,” kata Menteri Koordinator Maritim dan investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam evaluasi PPKM, Senin (31/1/2022).

Menurut Luhut, kebijakan itu dilakukan untuk mengakselerasi vaksinasi dosis 2 di kabupaten/kota yang masih tertinggal atau berada di bawah target yang ditetapkan pemerintah.

“Saat ini masih terdapat 22 Kabupaten/Kota dengan capaian vaksinasi dosis kedua umum dibawah 50 persen dan 29 Kabupaten/Kota dengan dosis kedua lansia yang masih dibawah 40 persen,” ujar Luhut.

Walau ketentuan wajib vaksin lengkap untuk wilayah PPKM 1 dan 2 berlaku mulai minggu ini, tetapi Pemerintah akan memberikan waktu transisi selama 2 minggu untuk kabupaten kota dapat mencapai target tersebut.

“Pemerintah tetap akan menggunakan 6 indikator yang menjadi standar dari WHO, tetapi akan memberikan bobot lebih besar dalam penentuan level kepada indikator rawat inap di RS,” ungkap tegas Luhut.

Baca Juga: 7 Kebiasaan Ini Ternyata Buat Ibu Hamil Sering Mulas, Hati-hati

Dengan menggunakan asesmen terbaru ini, perubahan level kabupaten kota dapat dilihat secara rinci pada inmendagri Jawa Bali yang akan diterbitkan oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Vaksinasi di Indonesia

Adapun vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi, tak terkecuali dikebijakan terbaru, bersandar pada keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/Kemenkes/12758/2020.

Ada 7 vaksin Covid-19 yang digunakan oleh Indonesia; diproduksi PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavac, Prizer/Biontech, dan Sinovac.

Peleksanannya sendiri, sesuai dengan juknis vaksinasi Covid-19 vaksin disuntikkan sebanyak dua kali dalam rentan jarak penyuntikan 14 hari hingga 28 hari.

Dosisnya, rata-rata berkisar antara 0,3 mililiter (ml) hingga 0,5 ml.

Lebih jelasnya, berikut dosis vaksin yang diberikan kepada masyarakat Indonesia:

* Vaksin Sinovac disuntikkan sebanyak dua kali dengan rentan jarak penyuntikan 14 hari. Sebesar 0,5 ml per dosis.

Baca Juga: Disukai Orang Jepang, Ini 6 Manfaat Berendam Air Panas Bagi Kesehatan

* Vaksin Sinopharm disuntikkan sebanyak dua kali dengan rentan jarak penyuntikan 21 hari. Sebesar 0,5 ml per dosis.

* Vaksin AstraZeneca disuntikkan antara satu atau dua kali dengan rentan jarak penyuntikan 28 hari (bila dua suntikan). Sebesar 0,5 ml per dosis.

* Vaksin Novavax disuntikkan sebanyak dua kali dengan rentan jarak penyuntikan 21 hari. Sebesar 0,5 ml per dosis.

* Vaksin Moderna disuntikkan sebanyak dua kali dengan rentan jarak penyuntikan 28 hari. Sebesar 0,5 ml per dosis.

* Vaksin Pfizer/BioNTech disuntikkan sebanyak dua kali dengan rentan jarak penyuntikan 28 hari. Sebesar 0,5 ml per dosis.Cara Kerja Vaksin

Penting juga kita ketahui bersama, pemerintah menetapkan hal tersebut bukan tanpa alasan kuat.

Penetapan kebijakan tersebut untuk kebaikan bersama. Menekan lonjakan kasus Covid-19., yang kita tahu saat ini kenbali meningkat.

Jadi dengan vaksin diharapkan jumlah kasus infeksi Covid-19 bisa ditekan.

Baca Juga: Gaya Hidup Sehat Penyintas Covid-19, 3 Hal yang Harus Diketahui

Untuk diketahui, vaksin adalah obat yang melindungi Anda dari penyakit tertentu.

Vaksin melatih sistem kekebalan kita untuk mengingat dan melawan kuman (virus atau bakteri) yang menyebabkan penyakit itu.

Vaksin COVID-19 diberikan oleh profesional kesehatan terlatih dengan menusukkan jarum pada lengan.Terpenting lagi, vaksin adalah cara yang aman untuk memperkuat sistem kekebalan tubuh kita tanpa menyebabkan penyakit.

Setelah dua dosis vaksin, jika terkena penyakit, kemungkinan penyakitnya akan lebih ringan.

Tapi setelah vaksin tetap harus memetahui;

* Jaga jarak 1,5meter dari orang lain. Hindari jabat tangan dan kontak fisik dengan orang di luar rumah tangga Anda

* Lebih baik di rumah saja, tidak sehat dan menjalani tes COVID-19.

* Biasakan cuci tangan secara teratur dengan sabun dan air, atau gunakan pembersih tangan (sanitiser), dan

Baca Juga: 10 Jenis Bau Miss V dan Artinya Bagi Kesehatan Reproduksi Wanita

* Jika batuk atau bersin pada lengan atau tisu. Langsung masukkan tisu ke dalam tempat sampah.

Efek Samping Vaksin Covid-19

Supaya tidak termakan informasi sesat prihal vaksin Covid-19. Kita harus tahu bahwasannya vaksin Covid-19 bisa saja menimbulkan efek samping.

Asal tahu saja, semua obat-obatan, termasuk vaksin, memiliki risiko dan manfaat.

Biasanya efek sampingnya ringan dan hanya berlangsung selama beberapa hari.Seperti halnya dengan vaksin lainnya, seseorang yang menerima vamsin Covid-19 bisa saja mengalami efek samping sementara.

Efek samping yang umum setelah vaksin hanya berupa;

* nyeri atau sakit di tempat suntikan

* kelelahan

Baca Juga: Prevelensi Kanker Tulang di Indonesia Meningkat Sejak 2010, Waspadai Gejalanya Ini

* sakit kepala

* nyeri otot, dan

* demam dan menggigil.Bahkan bisa saja pada beberapa orang mengalami gejala seperti flu dari vaksin COVID-19.Namun ingat, sebagian besar efek samping bersifat ringan, dan hilang dalam 1-2 hari.

Tapi jika mengalami efek samping yang jarang terjadi dan/atau belum diketahui, periksakan diri ke dokter atau langsung pergi ke rumah sakit, jika:

* Mengalami reaksi yang dianggap parah atau tidak terduga

* Mengkhawatirkan kondisi Anda setelah vaksinasi.(*)

Baca Juga: Diabetes Tipe 1 Tidak Sama Dengan Tipe 2, Ketahui Cara Membedakannya