Lebih lanjut, berikut prosedur lengkap terkait cara menonaktifkan kartu BPJS kesehatan karena meninggal dunia:
1. Pelaporan dari Peserta Penerima Bantuan Iuran (PPBI)
Khusus untuk kepesertaan PPBI, anggota keluarga yang mewakilkan cukup membawa untuk mengubah data di kantor BPJS Kesehatan atau Kantor Dinas Sosial setempat atau di dekat lokasi domisili.
Syarat tersebut adalah sebagai berikut:
- Surat keterangan kematian yang bisa berasal dari fasilitas kesehatan, dari kantor desa atau kelurahan.
- Kartu identitas KTP.
- Kartu identitas peserta JKN-KIS.
Baca Juga: Untuk yang Punya Tunggakan BPJS Segera REHAB, Ada Keringanan Khusus
2. Pelaporan dari Pekerja Penerima Upah (PPU)
Untuk PPU Penyelanggara Negara, laporan peserta JKN-KIS yang meninggal dunia bisa dilakukan di kantor BPJS Kesehatan setempat.
Sedangkan bagi PPU Non Penyelenggara Negara, laporan peserta yang meninggal bisa disampaikan ke PIC Badan Usaha.
Berikut ini syarat yang dibutuhkan: