Find Us On Social Media :

Cara Menonaktifkan Kartu BPJS Kesehatan Karena Meninggal Dunia Mudah, KLIK DISINI

Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia ternyata mudah.

GridHEALTH.id - Kartu BPJS Kesehatan memang sebaiknya dinonaktifkan jika memang peserta sudah meninggal dunia.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penunggakan karena pihak BPJS kesehatan akan terus menarik iuran kepersertaannya setiap bulan sebelum adanya laporan.

Adapun kewajiban pembayaran iuran atas peserta yang meninggal harusnya dilaksanakan sampai dengan bulan peserta meninggal.

Tak perlu bingung untuk menonaktifkan BPJS kesehatan karena meninggal.

Sebab ini ternyata sangat mudah dilakukan.

Cara menghapus BPJS orang yang sudah meninggal dunia

Dikutip Kompas.com (13/3/2022) dari akun media sosial BPJS Kesehatan, terdapat sejumlah cara yang bisa dicoba untuk menonaktifkan kartu BPJS karena meninggal.

Cara menonaktifkan peserta BPJS yang sudah meninggal secara online dapat dilakukan salah satunya lewat Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa).

Cara menonaktifkan BPJS kesehatan melalui Pandawa tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan secara langsung.

Baca Juga: 6 Fitur Digital BPJS Kesehatan untuk Melayani Masyarakat di Fase Endemi

Untuk mendapatkan nomor WhatsApp Pandawa, peserta bisa mengakses Layanan Chika melalui WhatsApp ke nomor 08118750400.

Bisa juga lewat Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau melalui Telegram ke (http://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot).

Lebih lanjut, berikut prosedur lengkap terkait cara menonaktifkan kartu BPJS kesehatan karena meninggal dunia:

1. Pelaporan dari Peserta Penerima Bantuan Iuran (PPBI)

Khusus untuk kepesertaan PPBI, anggota keluarga yang mewakilkan cukup membawa untuk mengubah data di kantor BPJS Kesehatan atau Kantor Dinas Sosial setempat atau di dekat lokasi domisili.

Syarat tersebut adalah sebagai berikut:

- Surat keterangan kematian yang bisa berasal dari fasilitas kesehatan, dari kantor desa atau kelurahan.

- Kartu identitas KTP.

- Kartu identitas peserta JKN-KIS.

Baca Juga: Untuk yang Punya Tunggakan BPJS Segera REHAB, Ada Keringanan Khusus

2. Pelaporan dari Pekerja Penerima Upah (PPU)

Untuk PPU Penyelanggara Negara, laporan peserta JKN-KIS yang meninggal dunia bisa dilakukan di kantor BPJS Kesehatan setempat.

Sedangkan bagi PPU Non Penyelenggara Negara, laporan peserta yang meninggal bisa disampaikan ke PIC Badan Usaha.

Berikut ini syarat yang dibutuhkan:

- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan, desa atau kelurahan.

- Kartu identitas peserta JKN-KIS.

3. Pelaporan dari Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Untuk kategori ini, wakil keluarga dari peserta JKN-KIS yang meninggal dunia bisa langsung melapor ke kantor BPJS Kesehatan setempat dengan membawa:

- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan, desa atau kelurahan.

- Kartu identitas peserta JKN-KIS.

- Kartu keluarga asli dan fotokopi.

- Bukti pembayaran iuran.

Itulah cara yang bisa dicoba untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia. Selamat mencoba.(*)

Baca Juga: Pakai BPJS Untuk Pengobatan Kesehatan Mental Ternyata Mudah, Ini Caranya

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal"