Find Us On Social Media :

Cara Menonaktifkan Kartu BPJS Kesehatan Karena Meninggal Dunia Mudah, KLIK DISINI

Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia ternyata mudah.

- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan, desa atau kelurahan.

- Kartu identitas peserta JKN-KIS.

3. Pelaporan dari Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Untuk kategori ini, wakil keluarga dari peserta JKN-KIS yang meninggal dunia bisa langsung melapor ke kantor BPJS Kesehatan setempat dengan membawa:

- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan, desa atau kelurahan.

- Kartu identitas peserta JKN-KIS.

- Kartu keluarga asli dan fotokopi.

- Bukti pembayaran iuran.

Itulah cara yang bisa dicoba untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia. Selamat mencoba.(*)

Baca Juga: Pakai BPJS Untuk Pengobatan Kesehatan Mental Ternyata Mudah, Ini Caranya

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal"