GridHEALTH.id - Pemerintah telah menjamin manfaat dan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan melalui pemberian fasilitas kesehatan kepada masyarakat Indonesia dengan mewajibkan seluruh rakyat terdaftar sebagai anggota dari BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan merupakan sebuah badan hukum yang dibentuk untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014.
Sedikit mengulas mengenai BPJS Kesehatan, secara umum terdapat dua kelompok anggota, yaitu:
1. Penerima bantuan iuran (PBI), di dalamnya terdapat peserta JKN fakir miskin dan orang tidak mampu, maka uang iuran peserta PBI akan ditanggung oleh pemerintah.
2. Non PBI, anggotanya adalah para pekerja penerima upah (PPU) dan anggota keluarga; pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan anggota keluarga; serta bukan pekerja (BP) dan anggota keluarga.
Bagi yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan akan mendapatkan berbagai fasilitas kesehatan yang dapat digunakan seumur hidup, semua peraturannya tertera dengan rinci dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun terdapat layanan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 tentang Manfaat yang Tidak Dijamin.
Aturan akan layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dijelaskan dalam peraturan tersebut dan masih berlaku sampai tahun ini, berikut datanya:
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan UU dan dilakukan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali keadaan darurat
Baca Juga: Biaya Pengobatan Covid-19 Bisa Jutaan, Segera Jadi Peserta BPJS Kesehatan Sebelum Endemi
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas