Find Us On Social Media :

Masuk Mal dan Naik Angkutan Umum Sudah Wajib Booster, Pakar IDAI Sebut Anak Belum Membutuhkan

IDAI sebutkan anak belum membutuhkan vaksin booster Covid-19

GridHEALTH.id - Mulai Minggu (17/7/2022), Pemerintah mewajibkan vaksinasi lanjutan atau booster Covid-19 sebagai syarat masuk ke tempat umum yang salah satunya adalah mal alias pusat perbelanjaan."Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers dikutip Kompas.com, Minggu (17/07/2022).Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah menerbitkan aturan mengenai persyaratan vaksinasi booster untuk kegiatan masyarakat.Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) Bagi Masyarakat.“Vaksinasi booster juga digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan mengikuti kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dikutip dari Kemendagri, Senin (11/7/2022).Lewat aturan tersebut, pemerintah mewajibkan vaksinasi booster sebagai syarat memasuki tempat-tempat umum seperti perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal, pusat perdagangan, area publik lainnya.

Terdapat pengecualian untuk mereka yang;

- Anak berusia di bawah 18 tahun

- Orang yang tidak dapat divaksin karena kondisi kesehatan khusus

Baca Juga: Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Mobilitas Warga, Begini Cara Mendapatkannya

Baca Juga: Pejabat Kesehatan AS Skeptis, 'Sudah Terlambat Untuk Mengendalikan Wabah Cacar Monyet'

- Bagi orang yang tidak dapat divaksin dapat menunjukkan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan pemerintah jika akan memaski tempat-tempat umum.

Sependapat dengan pemerintah RI soal anak dikecualikan dalam syarat booster, anggota Satgas Imunisasi Anak PP Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Prof. Dr. dr. Soedjatmiko, Sp.A(K), M.Si menilai bahwa vaksin penguat (booster) Covid-19 memang belum diperlukan untuk anak-anak dan sebaiknya booster COVID-19 difokuskan pada kaum lansia dengan komorbiditas.“Untuk sementara vaksin dua kali pada anak cukup. Buktinya? Sakit COVID-19 berat dan meninggal pada anak sangat sangat sedikit. Sedangkan lansia sangat banyak yakni 47,5%,” kata Soedjatmiko dikutip dari Antara (18/07/2022).

Dia menjelaskan alasan anak belum memerlukan vaksinasi booster Covid-19 salah satunya karena angka kesakitan (morbiditas) tertinggi terjadi pada orang berusia 31-45 tahun yakni, sebesar 28,9%.

Kedua, angka kematian (mortalitas) tertinggi terjadi pada orang berusia 60 tahun ke atas yakni, sebesar 47,5%.Selain itu, alasan lain adalah keterbatasan jumlah sumber daya manusia (SDM) tenaga kesehatan. SDM nakes disebut Soedjatmiko sudah "tersedot" untuk vaksinasi Covid-19 pada usia 6 tahun – lansia, imunisasi rutin, Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) dan juga Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS).

Baca Juga: Obat Sesak Napas, Dari Obat Hirup Hingga Pil Mengurangi Dahak

Baca Juga: Ini Dampak Tak Diduga Bila Tidak Membersihkan Riasan Menjelang Tidur

Baca Juga: Muncul Gejala Demam Berdarah Ini Pada Anak, Segera Bawa ke Rumah Sakit

Bukan hanya itu, Soedjatmiko mengatakan belum adanya perusahaan yang mengajukan hasil uji klinis keamanan dan imunogenisiti untuk booster pada usia 6 tahun juga menjadi salah satu alasan belum perlunya booster di kalangan anak.Soedjatmiko juga menambahkan bahwa campak, rubella, difteri dan risiko terinfeksi kembali polio masih menjadi ancaman nyata bagi anak berusia 6 tahun ke atas.​​​​​​​Soedjatmiko menegaskan bahwa saat ini pemerintah sedang fokus untuk mendistribusikan vaksin penguat bagi kaum lansia dan warga berusia 18-59 tahun serta vaksin dosis kedua untuk umur 6-11 tahun.​​​​​​​ (*)