Find Us On Social Media :

Revisi PP 109 Tahun 2012 Tuai Pro-Kontra, Kepentingan Kesehatan vs Ekonomi Berbicara di Tengah Kondisi Indonesia Darurat Perokok Anak

Harga rokok bakal naik Rp 100 ribu per bungkus

- Rokok dapat meningkatkan risiko penyakit kemandulan, stroke, dan kesehatan secara keseluruhan

- Rokok juga dapat meningkatkan risiko terjadinya penyakit kardiovaskular (jantung dan pembuluh darah)

- Rokok dapat meningkatkan risiko kanker pada bagian tubuh manapun, mulai dari kanker darah, serviks, kandung kemih, kerongkongan, hati, ginjal, perut, pankreas, paru-paru, trakea, bronkus, ginjal, dan lainnya

- Vape tidak seberbahaya merokok, tetapi juga tidak aman, khususnya untuk paru-paru dan hati

Di Indonesia, data menyebutkan 33 penyakit berasal dari perilaku merokok mencapai angka kematian yang besar sejumlah 230.862 pada tahun 2015, dengan total kerugian makro mencapai Rp 596,61 triliun.

Penggunaan tembakau juga menjadi penyebab kematian terbesar dari penyakit yang tidak menular dan telah membunuh 290.000 orang setiap tahun di Indonesia.

Melihat data ini, pemerintah khususnya Kemenkes RI merasa sudah perlunya diadakan revisi terhadap PP 109 tahun 2012, untuk melindungi generasi muda dan anak-anak dari bahaya merokok dan menjadikan generasi muda yang unggul.

Baca Juga: Mas Bechi dan Rokok Sehatnya untuk Santriwati, Faktanya Ternyata....

 Kepentingan Ekonomi

Namun, dari adanya dampak kesehatan tersebut yang harus dipikirkan, terdapat kepentingan lain yang juga berbicara, yaitu dari segi kepentingan ekonomi.

Revisi PP 109 tahun 2012 ini menimbulkan berbagai kontra dari pengguna, khususnya di kalangan pengguna vape atau rokok elektrik yang merasa tidak dapat disamakan dengan  rokok konvensional.

Bentuk penolakan ini disuarakan oleh masyarakat salah satu melalui postingan di sosial media, jika dilihat per 08 Agustus 2022 ini, banyak masyarakat yang memenuhi laman tag dari instagram resmi Kemenkes RI untuk menunjukkan penolakan kepada revisi PP 109 tahun 2012.