Find Us On Social Media :

Daftar Penyakit Dicover Asuransi Kesehatan, Perhatikan Agar Tidak Terjadi Kesalahan Saat Menjadi Nasabahnya!

Daftar penyakit yang ditanggung oleh asuransi kesehatan.

GridHEALTH.id - Bergabung menjadi peserta atau nasabah asuransi kesehatan dapat meringankan beban saat jatuh sakit.

Ketika sudah memiliki produk asuransi kesehatan, kita tak perlu lagi memusingkan biaya yang harus dikeluarkan untuk rawat inap dan prosedur pengobatan lainnya.

Cukup melakukan klaim dan nantinya pihak penyedia asuransi yang akan membayarkan biaya pengobatan, mulai dari pemeriksaan hingga tebus obat.

Tapi hati-hati, saat pertamakali menjadi nasabah suatu perusahaan asuransi kesehatan, perhatikan betul-betul produk asuransi yang ditawarkan dan akan kita ikuti.

Perhatikan benar jenis-jenis penyakit yang dicover asuransi dan yang tidak.

Ketelitian dibutuhkan agar tidak terjadi kesalahan, yang menyebabkan klaim asuransi jadi terkendala.

Dari laman cekpremi.com, berikut adalah beberapa jenis penyakit yang masuk dalam jaminan asuransi kesehatan.

1. Transplantasi untuk usus kecil maupun kornea

Dilansir dari NHS, transplantasi usus adalah sebuah prosedur yang rumit untuk mengganti usus kecil yang sakit dengan yang sehat.

Dilakukan pada orang-orang yang mengalami gagal usus dan sudah terjadi komplikasi akibat nutrisi parenteral total (TPN).

Sedangkan transplantasi kornea dilakukan untuk memperbaiki penglihatan, mengurangi nyeri, dan mengobati infeksi atau kerusakan yang parah di mata.

2. Pemasangan pacemaker

Pacemaker menurut Primaya Hospital adalah sebuah alat yang digunakan untuk menstimulasi kerja otot jantung, sehingga menimbulkan kontraksi dan membuatnya berdetak.

Alat ini umumnya digunakan oleh orang-orang yang mengalami aritmia atau detak jantung abnormal.

Baca Juga: Mengenal Premi Asuransi Kesehatan, Jangan Sampai Tidak Tahu!

3. Luka bakar

Luka bakar bisa terjadi karena berbagai hal, misalnya karena terpapar panas atau bahkan terkena bahan kimia, maupun tersengat listrik.

Meski menanggung biaya pengobatan luka bakar, tapi ini hanya berlaku jika kondisinya masih ringan.

Sedangkan untuk luka bakar berat tidak masuk tanggungan asuransi kesehatan, karena rentan terjadi komplikasi kesehatan lain.

4. Trauma pada kepala

Trauma di kepala juga termasuk dalam penyakit yang dicover asuransi. Ini bisa terjadi karena kecelakaan atau benturan keras.

Perawatan harus dilakukan secara maksimal, karena kepala merupakan organ yang vital bagi tubuh.

Baca Juga: Inilah Penjelasan Istilah, Jenis Polis, dan Manfaat Asuransi Kesehatan

5. Koma dua hari

Seseorang yang koma perlu menjalani perawatan intensif di ruang ICU (intensive care unit).

Hal ini dimaksudkan agar pasien tersebut bisa diawasi secara ketat, karena umumnya perlu menggunakan berbagai alat medis.

Selama dua hari atau 48 jam, biaya pengobatan dan perawatan bisa ditanggung oleh asuransi.

Selebihnya, silahkan cermati di masing-maisng produk asuransi.

Selain kelima kondisi medis tersebut, asuransi kesehatan juga dapat meng-cover biaya untuk pasien gagal ginjal, meningitis bakteri, hepatitis B serta C yang terjadi akibat pekerjaan, dan orang yang mengalami kelainan pembuluh darah.

Perhatikan daftar penyakit-penyakit tersebut, karena setiap perusahaan asuransi menawarkan jaminan yang berbeda-beda. (*)

Baca Juga: 5 Rekomendasi Asuransi Kesehatan untuk Lansia dan Manfaatnya