Find Us On Social Media :

Ganti Lensa Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Ini Rincian Biayanya

Rincian biaya ganti lensa kacamata pakai BPJS.

GridHEALTH.id - Biaya penggantian lensa kacamata dapat dilakukan menggunakan dengan klaim BPJS Kesehatan.

Kacamata merupakan alat bantu yang paling umum digunakan ketika mengalami gangguan pada penglihatan.

Pengguna kacamata disarankan untuk mengganti alat bantu penglihatan tersebut, setiap tiga tahun sekali.

Namun, frekuensinya bisa berbeda-beda pada setiap orang, tergantung dengan kondisinya.

Jika objek sudah tampak buram hingga harus menyipitkan mata demi melihatnya, maka itu tanda lensa kacamat sudah harus diganti.

Mengenakan kacamata dengan lensa yang kurang tepat, bisa menyebabkan mata lelah, vertigo, dan sering sakit kepala.

Untungnya, dalam beberapa waktu terakhir biaya ganti lensa kacamata termasuk dalam kategori tindakan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Berapa Biaya Ganti Lensa Kacamata Pakai BPJS?

Diketahui, klaim kacamata menggunakan BPJS dapat dilakukan untuk lensa kacamata minus, plus, ataupun silinder.

BPJS Kesehatan menjamin minimal 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.

Untuk klaim besaran biayanya, bisa berbeda-beda tergantung dari kelas BPJS Kesehatan masing-masing.

Baca Juga: Tak Perlu Pakai Kacamata Lagi, Segini Rincian Biaya Lasik Mata di Indonesia

* BPJS Kesehatan kelas 1, subsidi dana klaim kacamata: Rp330.000

* BPJS Kesehatan kelas 2, subsidi dana klaim kacamata: Rp220.000

* BPJS Kesehatan kelas 3 atau Penerima Bantuan Iuran (PBI): Rp165.000

Cara Ganti Lensa Kacamata dengan BPJS

Untuk bisa mengganti lensa kacamata secara gratis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh peserta BPJS Kesehatan.

Pastinya, hal terpenting yang perlu disiapkan adalah resep kacamata dari dokter di fasilitas kesehatan pertama (FKTP) ke optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Setelah itu, optik akan memberikan kacamata yang sesuai dengan resep dari dokter di FKTP.

Ditegaskan dalam situs resmi BPJS Kesehatan, penjaminan kacamata tidak dapat dilakukan bila tidak memenuhi indikasi.

Hal serupa juga bisa dilakukan, apabila proses penggantian lensa dilakukan sebelum dua tahun sejak tanggal legalisasi kacamata.

Selain itu, penjaminan kacamata dengan BPJS Kesehatan juga tidak bisa dilakukan bila hanya mengganti bingkainya saja.

Itulah biaya ganti lensa kacamata pakai BPJS Kesehatan bagi masyarakat dengan status kepesertaan yang aktif.

Bila lensa kacamata yang diganti disebabkan karena perubahan ukuran, hilang, atau rusak, maka tidak termasuk dalam biaya yang dijamin ditanggung oleh BPJS. (*)

Baca Juga: 4 Hal yang Perlu Anda Ketahui Tentang Kacamata Progresif