GridHEALTH.id - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memberikan manfaat bagi pesertanya.
Iuran BPJS Kesehatan wajib dibayarkan setiap bulan untuk memastikan kelancaran pelayanan kesehatan.
Namun, terkadang ada saja kendala yang membuat iuran BPJS Kesehatan tertunggak.
BPJS Kesehatan memiliki aturan terkait tunggakan iuran, termasuk biaya denda yang harus dibayarkan.
Biaya Denda Tunggakan BPJS Kesehatan
Besaran biaya BPJS yang harus dibayarkan apabila mempunyai tunggakan, dihitung berdasarkan jumlah bulan dan biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap, jika ada.
* Perhitungan denda
Denda = 5% x Biaya Diagnosa Awal x Jumlah Bulan Tunggakan
* Batas maksimal denda
Maksimal denda adalah Rp30 juta.
Maksimal bulan tunggakan yang dihitung adalah 12 bulan.
Contoh perhitungan denda:
Tunggakan 3 bulan, biaya diagnosa awal Rp1.000.000. Maka denda yang harus dibayarkan, 5% x Rp1.000.000 x 3 = Rp150.000.
Cara Membayar Tunggakan dan Denda BPJS Kesehatan
Ada beberapa cara mudah untuk membayar tunggakan dan denda BPJS Kesehatan, di antaranya:
Baca Juga: Biaya Konsultasi dengan Psikolog Ditanggung BPJS, Begini Syaratnya