Find Us On Social Media :

Tunggakan BPJS Kesehatan, Pahami Biaya Denda dan Cara Membayarnya

Biaya denda tunggakan BPJS Kesehatan dapat dibayarkan melalui berbagai platform.

GridHEALTH.id - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memberikan manfaat bagi pesertanya.

Iuran BPJS Kesehatan wajib dibayarkan setiap bulan untuk memastikan kelancaran pelayanan kesehatan.

Namun, terkadang ada saja kendala yang membuat iuran BPJS Kesehatan tertunggak.

BPJS Kesehatan memiliki aturan terkait tunggakan iuran, termasuk biaya denda yang harus dibayarkan.

Biaya Denda Tunggakan BPJS Kesehatan

Besaran biaya BPJS yang harus dibayarkan apabila mempunyai tunggakan, dihitung berdasarkan jumlah bulan dan biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap, jika ada.

* Perhitungan denda

Denda = 5% x Biaya Diagnosa Awal x Jumlah Bulan Tunggakan

* Batas maksimal denda

Maksimal denda adalah Rp30 juta.

Maksimal bulan tunggakan yang dihitung adalah 12 bulan.

Contoh perhitungan denda:

Tunggakan 3 bulan, biaya diagnosa awal Rp1.000.000. Maka denda yang harus dibayarkan, 5% x Rp1.000.000 x 3 = Rp150.000.

Cara Membayar Tunggakan dan Denda BPJS Kesehatan

Ada beberapa cara mudah untuk membayar tunggakan dan denda BPJS Kesehatan, di antaranya:

Baca Juga: Biaya Konsultasi dengan Psikolog Ditanggung BPJS, Begini Syaratnya

1. Melalui ATM

* Pilih menu Pembayaran atau Transaksi Lainnya

* Pilih BPJS Kesehatan

* Masukkan nomor BPJS Kesehatan

* Masukkan jumlah tagihan (iuran + denda)

* Ikuti petunjuk pada layar ATM untuk menyelesaikan transaksi

2. Melalui Mobile Banking

* Buka aplikasi mobile banking bank di handphone

* Pilih menu Pembayaran atau Transaksi

* Pilih BPJS Kesehatan

* Masukkan nomor BPJS Kesehatan

* Masukkan jumlah tagihan (iuran + denda)

* Ikuti petunjuk pada aplikasi untuk menyelesaikan transaksi

Baca Juga: Pemanfaatan Teknologi Digital Antar BPJS Kesehatan Raih Penghargaan Prestisius

3. Melalui kantor BPJS Kesehatan

* Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat

* Ambil nomor antrian untuk layanan pembayaran

* Informasikan kepada petugas bahwa ingin membayar tagihan tunggakan dan denda BPJS Kesehatan

* Siapkan nomor BPJS Kesehatan dan kartu identitas diri

* Petugas akan membantu menyelesaikan transaksi

Penting, pastikan tunggakan dan denda BPJS Kesehatan dibayar sebelum menggunakan layanan kesehatan.

Jika tidak mampu membayar tunggakan dan denda secara sekaligus, bisa menghubungi BPJS Kesehatan untuk mendapat solusi terbaik.

Agar tidak mempunyai tunggakan, selalu catat jatuh tempo pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Gunakan autodebet dari rekening untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan secara otomatis.

Aktifkan notifikasi pengingat pembayaran iuran BPJS Kesehatan dari aplikasi mobile banking.

Dengan memahami informasi ini, maka dapat menjaga kelancaran pelayanan kesehatan BPJS dan terhindar dari denda. (*)

Baca Juga: Inilah Perbedaan Fasilitas Ruang Perawatan Sistem Kelas dan KRIS BPJS Kesehatan