GridHEALTH.id - Sampai saat ini, saran untuk mengurangi konsumsi gula masih berlaku mengingat angka penderita diabetes semakin hari semakin tinggi.
Baca Juga : Diabetes Masih Menjadi Momok, Begini Cara Hidup 'Bebas Gula'
Yang menyebabkan tingginya jumlah penderita diabetes adalah pola makan tinggi lemak dan tinggi gula serta kurang aktivitas fisik.
Bila tidak ditangani, diabetes dapat memunculkan risiko komplikasi pada mata, ginjal, jantung, aneka gangguan kesehatan lainnya.
Untuk konsumsi gula perhari, menurut American Heart Association, batasan maksimal dalam sehari yang diperbolehkan pada pria adalahdelapan sendok teh (sekitar 36 gram) serta enam sendok teh pada wanita (sekitar 25 gram).
Meski sudah tahu mengonsumsi gula kebanyakan bakal berisiko pada diabetes, ternyata angka diabetes tetap tinggi, bahkan meningkat terus.
Tingginya angka penderita diabetes membuat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bakal melakukan sebuah terobosan baru. Kemenkes bakal menerapkan cukai terhadap gula maupun produk-produk makanan yang mengandung gula berlebih mungkin bisa mencegah diabetes.
"Kami berharap cukai rokok dinaikkan, tapi (cukai) gula juga harus dikenakan. Penyakit karena gula, seperti diabetes juga banyak dialami masyarakat," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan Cut Putri Arianie seperti dikutip dari merdeka.com
Baca Juga : Penyebab Kaki Bengkak, Ada yang Sepele Hingga Perlu Penanganan Dokter
Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2019 Kementerian Kesehatan menunjukkan, prevalensi diabetes melitus naik dari 6,9% (Riskesdas 2013) menjadi 8,5%. Hasil tersebut dari pemeriksaan gula darah.
Gula yang harus kita konsumsi per hari setara dengan empat sendok makan.
"Jadi, gula sebanyak empat sendok makan itu dalam semua makanan yang kita makan. Bukan sekali takaran sendok makan," lanjut Arianie.
Baca Juga : Survei Membuktikan, Ternyata Milenial Sering Ketiduran di Tempat Kerja!
Selama ini, pemerintah belum mengenakan cukai pada gula. Namun, rencana kebijakan pengenaan cukap untuk gula sudah dibahas di tingkat negara-negara di dunia.
"Gula itu harus (kena) cukai karena sudah menyebabkan penyakit (diabetes). Soal cukai pada gula ini juga sudah dibahas Kementerian Keuangan di hadapan IMF," Arianie menambahkan.
Pembahasan pengenaan cukai pada gula di tingkat dunia juga atas inisiasi World Bank, lembaga donor dan kementerian terkait. Terlebih lagi terkait pembatasan kadar gula, garam, dan lemak yang diserukan Kementerian Kesehatan.
Baca Juga : Jangan Takut Penyakit Kanker, Ini 4 Fakta Kanker yang Wajib Diketahui
Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 tahun 2013 menegaskan, industri makanan melakukan pencantuman informasi mengenai kadar gula, garam dan lemak, terutama pada makanan siap saji, dan olahan. (*)
Source | : | kemenkes.go.id,merdeka.com |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar