Namun rupanya, sebaran surat tersebut merupakan kabar tidak benar atau hoax.
Pelarangan obat-obatan ini sudah dibantah oleh Badan Pengawasan Nasional Obat dan Makanan (BPOM).
Melansir situs resmi www.pom.go.id, BPOM sudah menjelaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat soal dilarangnya sejumlah obat-obatan sejak 3 Agustus 2016 lalu.
Berikut isi lengkap surat bantahan yang dikeluarkan oleh BPOM:
"PENEGASAN
TENTANG
BANTAHAN BADAN POM ATAS BEREDARNYA PESAN PADA MEDIA SOSIAL MENGENAI SURAT KEPUTUSAN KEPALA BADAN POM TENTANG PENARIKAN 10 ITEM OBAT YANG TIDAK BOLEH DIKONSUMSI
Sehubungan dengan maraknya pesan berantai di media sosial maupun aplikasi pesan singkat mengenai beberapa obat yang tidak boleh dikonsumsi, sebagai berikut:
1. Obat PARAMEX Produksi PT. Konimex
2. Obat INZA Produksi PT Konimex
3. Obat INZANA Produksi PT Konimex
Source | : | pom.go.id, |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar