Berdasarkan penegasan tersebut di atas kami harap masyarakat tidak resah dengan informasi yang menyesatkan berupa pesan berantai yang dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Latihan Ini Kunci Agung Hercules Taklukan Kanker Otak Stadium 4, Manfaatnya Bagus Sekali
Jika ingin memperoleh informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Contact Center HaloBPOM 1-500-533, SMS di 0-81-21-9999-533, email: halobpom@pom.go.id, twitter: @bpom_ri, Facebook: Bpom RI atau melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM di seluruh Indonesia.
Jakarta, 03 Agustus 2016
Pusat Informasi Obat dan Makanan"
Tak hanya itu, BPOM melalui akun media sosial Twitter @BPOM_RI sudah menjelaskan ketidakbenaran surat edaran yang viral ini (9/3/2018).
Sehubungan dengan beredarnya pesan berantai melalui media sosial maupun aplikasi pesan singkat mengenai 10 item obat yang tidak boleh dikonsumsi, berikut penjelasan @bpom_ri.
Sumber: https://t.co/HsuVEoznDh pic.twitter.com/Yvm2DO2mS8
— Badan POM RI (@BPOM_RI) March 9, 2018
"Sehubungan dengan beredarnya pesan berantai melalui media sosial maupun aplikasi pesan singkat mengenai 10 item obat yang tidak boleh dikonsumsi, berikut penjelasan @bpom_ri," tulisnya.
Source | : | pom.go.id, |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar