GridHEALTH.id - Setelah desas-desus adanya defisit dalam BPJS Kesehatan, santer terdengar adanya peningkatan iuran kesehatan.
Hingga akhirnya, pada Kamis (24/10/2019) lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik 100%, Bagaimana Nasib Rakyat Miskin Pemegang Kartu Indonesia Sehat?
Dalam Perpres tersebut tertulis bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan resmi naik 100% per tanggal 1 Januari 2020.
Adapun rincian tarif iuran BPJS Kesehatan, antara lain iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000, iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000, dan iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000.
Tak ayal, kenaikan iuran BPJS Kesehatan pun menuai komentar dan gugatan dari masyarakat.
Baca Juga: Masih Tak Lazim di Telinga, Ashanty Pakai Ari-Ari Anaknya untuk Sembuhkan Penyakit, Memang Bisa?
Namun, sebelum berganti tahun, ada catatan penting bagi para penderita rabun jauh atau rabun dekat yang menggunakan kacamata dapat membeli kacamata secara gratis.
Pengguna BPJS Kesehatan bisa membeli kacamata tak perlu hingga ratusan ribu!
Perlu diingat, pembelian kacamata ditanggung BPJS Kesehatan dalam bentuk bantuan dana (subsidi), sehingga tidak sepenuhnya dibayar ya.
Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, perlu memerhatikan 3 persyaratan penting agar bisa membeli kacamata dengan fasilitas BPJS Kesehatan:
Dikutip dari PanduanBPJS.com, berikut penjelasannya.
1. Harga kacamata
Baca Juga: Berita Kesehatan MPASI: Tak Sepenuhnya Baik, Tren Baby-Led Weaning Miliki Bahaya Tersendiri Lo!
Karena layanan BPJS Kesehatan ini dalam bentuk subsidi, artinya jumlah dana yang akan diberikan untuk pembelian kacamata disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Besaran subsidinya disesuaikan dengan kelas kepesertaan yang dipilih oleh peserta yang bersangkutan.
a. Peserta kelas I sebesar Rp300.000
b. Peserta kelas II sebesar Rp200.000
c. Peserta kelas III sebesar Rp150.000
Baca Juga: Bau Mulut Karena Penyakit Gusi: Salah Satu Tanda Awal Penyakit Jantung
2. Waktu pembelian kacamata
Perlu dicatat, kita tidak bisa mengajukan pembelian kacamatan setiap waktu.
Pembelian kacamata menggunakan kartu BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali.
Itu artinya, jika ingin membeli kacamata lagi setelah menggunakan BPJS Kesehatan, maka harus menunggu 2 tahun yang akan datang.
Barulah boleh kembali membeli menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan lagi.
Jika kurang dari 2 tahun, biayanya ditanggung sendiri.
Baca Juga: Kaleidoskop Kesehatan 2019: 2 Racikan Obat Kuat Alami Anti Ejakulasi Dini Yang Mesti Pria Ketahui
3. Ukuran lensa
Setiap orang memiliki tingkat masalah yang berbeda terhadap gangguan pengelihatannya.
Baik itu rabun jauh atau rabun dekat.
BPJS Kesehatan telah menetapkan aturan ukuran lensa yang ditanggung, yaitu:
a. Lensa spheris, minimal ukuran 0,5 dioptri
b. Lensa silindris, minimal 0,25 dioptri
Selanjutnya, langkah-langkah pengajuan pembelian kacamata dengan BPJS Kesehatan yaitu seperti di bawah ini:
Baca Juga: Masih Tak Lazim di Telinga, Ashanty Pakai Ari-Ari Anaknya untuk Sembuhkan Penyakit, Memang Bisa?
1. Datang ke Faskes 1 terlebih dahulu
Sistem berobat yang digunakan dalam BPJS Kesehatan yaitu Sistem Rujukan Berjenjang.
Terlebih dahulu harus berobat ke Faskes 1.
Nantinya, kita akan mendapatkan surat rujukan dari faskes 1 tersebut ke dokter spesialis mata atau klinik terdekat yang telah ditentukan.
2. Kunjungi dokter spesialis mata
Setelah mendapatkan surat rujukan dari faskes 1, selanjutnya pergi ke dokter spesialis mata atau klinik yang telah ditunjuk BPJS Kesehatan.
Kita dapat melakukan pemeriksaan mata dan juga meminta resep untuk membeli kacamata.
3. Melegalisir resep dokter
Setelah dokter memberikan resep kacamata, selanjutnya wajib melegalisir resep tersebut agar bisa digunakan.
Bisa dilakukan dengan cara mendatangi loket BPJS Kesehatan terdekat dan meminta legalisir (tanda cap) untuk resep itu kepada petugas di sana.
4. Datangi optik terdekat
Jika telah mendapatkan resep yang dilegalisir, bisa pergi ke optik terdekat.
Pilih optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Setelah itu, lakukan pembelian kacamata yang dibutuhkan.
Penting diingat, untuk proses pembelian ini, jangan lupa wajib membawa fotokopi dan data asli KTP dan kartu BPJS Kesehatan.
Nah, mudah bukan caranya? Yuk, buruan beli kacamata gratis sebelum berganti tahun. (*)
Artikel ini sudah pernah tayang di Nakita.id dengan judul Beli Kacamata Bisa 'Gratis' dengan BPJS Kesehatan, Catat Caranya Moms!
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | GridHEALTH |
Komentar