Zat tersebut dapat menghasilkan senyawa dioksin yang bersifat karsinogenik, alias dapat memicu kanker.
Untungnya, tidak sembarang pembalut yang bisa dijual bebas di Indonesia.
Pembalut yang beredar adalah pembalut yang aman serta telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.
Untuk memberikan izin edar, Kementerian Kesehatan Indonesia mewajibkan setiap produk pembalut harus lulus uji dan memenuhi persyaratan.
Syaratnya yaitu memiliki daya serap minimal 10 kali dari berat produk dan tidak ada fluoresensi yang menunjukkan kontaminasi klorin. Fluoresensi merupakan uji yang dilakukan untuk melihat adanya kandungan klorin yang terdapat dalam pembalut.
Metode bleaching yang dilakukan pun juga diawasi, yaitu hanya boleh menggunakan teknik Elemental Chlorine-Free (ECF) atau Totally Chlorine-Free (TFC).
Baca Juga: Ini Dia, Trik Hilangkan Kantuk Pagi Hari Tanpa Perlu Minum Kopi
EFC adalah proses bleachingyang menggunakan klorin dioksida sebagai zat pemutih dan dinyatakan bebas dioksin. Sedangkan TCF merupakan metode bleaching yang biasanya menggunakan hidrogen peroksida dan juga dinyatakan bebas dioksin.
Source | : | Gridhealth.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar