Kronologi kejadian
Dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada wartawan saat konfrensi pers;
* Jamaludin dan Zuraida menikah pada 2011 dan dikaruniai seorang anak.
* Zuraida, istri korban sang otak pembunuhan, cemburu karena merasa diselingkuhi korban.
* 2018 lalu, Zuraida menjalin hubungan asmara dengan Jefri Pratama, eksekutor yang membekap korban hingga meninggal dunia.
* 25 November 2019, Zuraida dan Jefri Pratama bertemu di Coffee Town, di Ringroad Medan, merencanakan pembunuhan.
* Eksekutor lain, Reza, dilibatkan dan diberi imbalan 2 juta rupiah oleh Zuraida, untuk membunuh korban, hakimJamaludin.
* Uang 2 juta rupiah itu oleh Reza digunakan untuk membeli 1 ponsel kecil, 2 pasang sepatu, 2 potong kaus, dan 1 sarung tangan.
* 28 November 2019, sekitar pukul 19.00 WIB, Jefri dan Reza dijemput Zuraida dengan mobil Toyota Camry BK 78 ZH di Pasar Johor di Jalan Karya Wisata, kemudian menuju rumahnya bersama korban, hakim Jamaludin.
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar