Menurut Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, antara korban dan istrinya pernah terjadi percekcokan yang tak bisa didamaikan.
Akhirnya, istri korban berinisiatif membunuh suaminya.
"Hari ini dilakukan penahanan atas 3 tersangka. Perbuatannya ini disangkakan Pasal 340 sub-pasal 338, pembunuhan berencana," katanya. (*)
#berantasstunting
BACA JUGA: Kebiasaan Tak Sarapan Pagi Ternyata Bisa Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung dan Diabetes
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Ikut Bantu Bunuh Hakim PN Medan di Samping Anaknya di Kasur"
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar