Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggalakkan program BPJS Perubahan Kelas Tidak Sulit (Praktis).
"Mengenai proses turun kelas, BPJS Kesehatan membuat program Praktis yang berlaku untuk peserta yang terdaftar sebelum 1 Januari 2020," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/1/2020).
Iqbal juga menyampaikan bahwa program BPJS Praktis ini telah diberlakukan sejak 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020.
Adapun ketentuan untuk pindah kelas, yakni:
- Tanpa syarat minimal sudah berada di kelas yang lama selama 1 tahun.
- Tanpa persyaratan khusus.
- Dapat dilakukan dalam kondisi non aktif/menunggak, namun status kepesertaan masih tidak aktif sampai tunggakan iuran dibayarkan.
- Berlaku bagi peserta yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020.
- Perawatan pada kelas perawatan dapat turun dua tingkat dari kelas perawatan sebelumnya. Misal dari kelas 1 ke kelas 3.
- Kesempatan untuk perubahan/penurunan kelas perawatan diberikan satu kali dalam periode 9 Desember 2019-30 April 2020.
- Diberlakukan untuk satu keluarga bagi yang sudah terdaftar.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengungkapkan bahwa setelah periode program BPJS PRAKTIS ini habis, maka diberlakukan aturan awal.
"Namun, kami tekankan sekali lagi ini hanya terhitung 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020, setelah itu berlaku aturan awal," ujar Fachmi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar