GridHEALTH.id – Seorang perangkat desa ditangkap polisi saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, pada 18 Januari 2020 dini hari lalu.
Perangkat desa yang kedapatan sedang mengonsumsi sabu-sabu tersebut adalah Radityo Wisnu Murti, pria berusia 24 tahun kelahiran Pasuruan, Jawa Timur.
Baca Juga: Medina Zein Terbukti Pakai Ekstasi dan Sabu, Begini Kondisi Sang Anak Tanpa ASI
Radityo diketahui menjabat sebagai Sekretaris Desa Sumberaji, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kapolres Jombang AKBP Bobby P Tambunan mengungkapkan, oknum perangkat desa tersebut tertangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus narkoba yang ditangani Polres Jombang.
Baca Juga: Masalah BPJS Kesehatan Tak Kunjung Usai, Menkes Terawan Akui Tidak Punya Solusi
Bobby menuturkan, Radityo ditangkap di rumahnya dan berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum Sekdes itu mulai menggunakan sabu-sabu sejak satu tahun yang lalu.
"Pengakuannya satu tahunan ini mengonsumsi, katanya untuk meningkatkan stamina," kata Bobby, di Mapolres Jombang, Jumat (24/1/2020), dilansir dari Kompas.com.
Source | : | Kompas.com,drugfree.org,sahealth.sa.gov.au |
Penulis | : | Deva Norita Putri |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar