GridHEALTH.id – Seorang perangkat desa ditangkap polisi saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, pada 18 Januari 2020 dini hari lalu.
Perangkat desa yang kedapatan sedang mengonsumsi sabu-sabu tersebut adalah Radityo Wisnu Murti, pria berusia 24 tahun kelahiran Pasuruan, Jawa Timur.
Baca Juga: Medina Zein Terbukti Pakai Ekstasi dan Sabu, Begini Kondisi Sang Anak Tanpa ASI
Radityo diketahui menjabat sebagai Sekretaris Desa Sumberaji, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kapolres Jombang AKBP Bobby P Tambunan mengungkapkan, oknum perangkat desa tersebut tertangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus narkoba yang ditangani Polres Jombang.
Baca Juga: Masalah BPJS Kesehatan Tak Kunjung Usai, Menkes Terawan Akui Tidak Punya Solusi
Bobby menuturkan, Radityo ditangkap di rumahnya dan berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum Sekdes itu mulai menggunakan sabu-sabu sejak satu tahun yang lalu.
"Pengakuannya satu tahunan ini mengonsumsi, katanya untuk meningkatkan stamina," kata Bobby, di Mapolres Jombang, Jumat (24/1/2020), dilansir dari Kompas.com.
Menurut Drug and Alcohol Services South Australia, sabu-sabu atau bisa disebut metamfetamin adalah salah satu jenis amfetamin.
Semua amfetamin merangsang sistem saraf pusat. Bentuknya bisa berupa kristal, bubuk, dan suntikan.
Baca Juga: Nekat Pakai Sabu di Sel Tahanan, Ibra Azhari Kembali Terseret Kasus Narkoba Keempat Kalinya
Orang yang menggunakan sabu-sabu akan memperoleh kesegaran secara instan, peningkatan kepercayaan diri, energi, stamina, konsentrasi, dan dorongan seksual.
Sabu-sabu membuat orang bersemangat, hiperaktif, dan banyak bicara. Obat ini mengurangi nafsu makan dan tidur.
Baca Juga: 4 Orang di Indonesia Paling Berisiko Kena Diabetes, Siapa Saja Mereka?
Efek lainnya dari sabu-sabu ialah mulut kering, bau mulut, peningkatan denyut jantung dan tekanan darah, serta mudah marah dan gelisah.
Menurut Partnership for Drug-Free Kids, secara medis, obat ini dapat digunakan untuk mengobati gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktivitas atau attention deficit hyperactivity disorder (ADHD), narkolepsi (serangan tidur), dan obesitas.
Penting untuk dicatat bahwa ketika digunakan sebagai obat, dosisnya jauh lebih rendah daripada penggunaan secara ilegal.
Menurut Bobby, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, level konsumsi sabu-sabu oleh oknum perangkat desa belum sampai pada level kecanduan.
Penggunaan dosis sabu-sabu yang lebih tinggi dapat menimbukan efek yang lebih berbahaya lagi.
Baca Juga: 5 Resep Sehat Mencegah Penyakit Jantung dengan Daun Ubi Jalar
Menggunakan sabu-sabu secara teratur atau dalam dosis tinggi dapat menyebabkan psikosis.
Psikosis adalah gangguan mental di mana penderitanya kesulitan membedakan kenyataan dan imajinasi.
Gejalanya berupa halusinasi, delusi, perilaku agresif yang aneh, hingga kekerasan. Gejala-gejala ini sering hilang beberapa hari setelah penggunaan sabu-sabu berhenti, tetapi kemungkinan besar akan terjadi lagi jika sabu-sabu kembali digunakan.
"Untuk tersangka ini belum sampai pada level pecandu, masih pengguna," ujar Bobby.
Baca Juga: 5 Jenis Makanan Sehari-hari Yang Mempercepat Munculnya Penyakit Stroke
Atas perbuatannya, Sekretaris Desa Sumberaji tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1, juncto Pasal 112 Ayat 1, juncto Pasal 127 Ayat 1, huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
#berantasstunting
Source | : | Kompas.com,drugfree.org,sahealth.sa.gov.au |
Penulis | : | Deva Norita Putri |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar