Gejalanya berupa halusinasi, delusi, perilaku agresif yang aneh, hingga kekerasan. Gejala-gejala ini sering hilang beberapa hari setelah penggunaan sabu-sabu berhenti, tetapi kemungkinan besar akan terjadi lagi jika sabu-sabu kembali digunakan.
"Untuk tersangka ini belum sampai pada level pecandu, masih pengguna," ujar Bobby.
Baca Juga: 5 Jenis Makanan Sehari-hari Yang Mempercepat Munculnya Penyakit Stroke
Atas perbuatannya, Sekretaris Desa Sumberaji tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1, juncto Pasal 112 Ayat 1, juncto Pasal 127 Ayat 1, huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
#berantasstunting
Source | : | Kompas.com,drugfree.org,sahealth.sa.gov.au |
Penulis | : | Deva Norita Putri |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar