- Sebelum diantar ke pemakaman, kamar jenazah, tenaga medis, hingga mobil jenazah disemprot disinfektan.
Baca Juga: Ibu Menyusui Terpapar Infeksi Covid-19, Bagaimana Solusinya?
- Lokasi pemakaman harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
- Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
- Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam pemakaman jenazah.
Meski terasa sangat berbeda, jika dibandingkan dalam menangani jenazah bukan pasien virus corona, namun kita sudah semestinya merelakan kepergian orang-orang yang dinyatakan meninggal dunia akibat virus corona dan merelakan jenazahnya ditangani oleh pihak yang berwenang.
Proses pemakaman jenazah virus corona memang wajib dibedakan dengan pasien penyakit lain, meski begitu bukan berarti kita harus menolak jenazah tersebut akibat takut tertular Covid-19. (*)
#hadapicorona #berantasstunting
Source | : | GridHealth.ID |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar