GridHEALTH.id – Di masa pandemi Covid-19 ini muncul empat istilah baru kesehatan di Indonesia.
Mungkin ini hanya dikenal di Indonesia.
Apas sajakah itu? ODR, OTG, ODP, dan PDP.
Baca Juga: Asyik Sabung Ayam Saat Covid-19, Sekelompok Pria Paruh Baya Kocar-Kacir Saat Diserbu Satpol PP
Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan mengenai ke empat istilah kesehatan baru mengenai Covid-19 tersebut.
Informasi ini didapat langsung dari Ketua tim tenaga medis kesehatan Satgas Covid-19 Toraja Utara, dr Filemon Suryawan Handjaja, SpP, seperti dilansir dari Tribun-timur.com.
ODP
Ini adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP)
ODP awalnya adalah OTG. Tapi karena dalam perjalanannya dirinya muncul gejala ringan, semisal demam, batuk, maka individu tersebut dari OTG berubah menjadi ODP
ODP melakukan isolasi mandiri di rumah. Jadi tidak di rumah sakit.
Baca Juga: Dokter Mata Amerika Sarankan Lepas Contact Lens Saat Pandemi Covid-19
Baca Juga: Puasa Ramadan Kesempatan Bagi Penderita Darah Tinggi Hidup Normal
PDP
Ini adalah Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Mereka ini dirawat di ruang isolasi rumah sakit.
Mereka yang dinyatakan masuk kategori PDP akan menjalani proses observasi melalui proses cek laboratorium yang hasilnya akan dilaporkan kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes RI.
Baca Juga: Gara-Gara Covid-19, KUA di Jember LockDown, Pernikahan Ditangguhkan
ODR
Ini adalah Orang Dalam Risiko (ODR)
Seseorang dikategorikan ODR manakala dirinya baru datang dari wilayah yang terjangkit corona virus. Misal, datang dari Jakarta, yang merupakan red zone covid-19 tertinggi di Indonesia.
ODR belum tentu sakit, mereka umumnya sehat seperti manusia sehat pada umumnya.
Tapi kini ODR telah diganti penyebutannya menjadi OTG alias orang tanpa gejala.
Baca Juga: Olla Ramlan; Tak Ada Lagi yang Bisa Disombongkan dan Dibanggakan
Baca Juga: Ibu Menyusui Ingin Ikut Puasa Ramadan, Coba Cek Dulu Saran Dokter Ini
OTG
Ini adalah Orang Tanpa Gejala (OTG).
Sementara Orang Tanpa Gejala (OTG) adalah seseorang yang tidak bergejala namun pernah memiliki kontak erat dengan kasus konfirmasi positif Covid-19.
"Tujuan utama dikategorikan OTG sebenarnya untuk memudahkan diketahui yang akan dilakukan orang tersebut selama karantina diri 14 hari," terang Filemon.
Kata Filemon, satu satunya dokter ahli Paru di Toraja itu menjelaskan, Satgas kesehatan telah mengikuti panduan protokol Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI, sehingga dikategorikan OTG hanya yang pernah kontak erat dengan pasien Covid-19.
Mengenai istilah di atas, satu hal yang harus kita ketahui dan perhatikan adalah gejala Covid-19.
Baca Juga: Ibu Menyusui Ingin Ikut Puasa Ramadan, Coba Cek Dulu Saran Dokter Ini
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), beberapa gejala awal orang yang terinfeksi virus corona COVID-19, yaitu demam, kelelahan, dan batuk kering.
Beberapa pasien juga mengalami sakit dan nyeri, hidung tersumbat, pilek, sakit tenggorokan atau diare.
Gejala-gejala ini biasanya ringan dan mulai secara bertahap.
Tapi ingat, melansir Tirto.id dari Antara, pada beberapa orang walau sudah terinfeksi tetapi tidak menunjukkan gejala apa pun, kecuali merasa tidak enak badan.
Baca Juga: Menkes Terawan Tolak Pengajuan PSBB di Palangka Raya, Warganet Geram: 'Kapan Dicopot Pak Jokowi?'
Baca Juga: Bukannya Terima Kasih, Sejumlah Netizen Facebook Justru Remehkan Upaya Tenaga Medis
Kebanyakan orang (sekitar 80%) pulih dari penyakit tanpa perlu perawatan khusus.
Sekitar 1 dari setiap 6 orang yang terinfeksi COVID-19 sakit parah dan mengalami kesulitan bernapas.
Manula dan mereka yang memiliki masalah medis penyerta seperti tekanan darah tinggi, masalah jantung atau diabetes, lebih mungkin untuk berkembang menjadi penyakit serius.
Orang dengan demam, batuk dan kesulitan bernapas harus mencari perhatian medis.(*)
Baca Juga: 3 Minggu Lalu Dinyatakan Sembuh, China Kembali Temukan 2 Kali Lipat Kasus Baru Virus Corona
#berantasstunting
#HadapiCorona
Source | : | Tribun-Timur.com,tirto.id |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar