GridHealth.ID - Dalam upaya memutus penyebaran virus corona (Covid-19), pemerintah Indonesia telah memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diterapkan sejak 31 Maret 2020.
Baca Juga: Maksimalkan PSBB Operasional KRL Bodetabek Diberhentikan Sementara
Terkait hal ini, wilayah yang ingin menetapkan PSBB harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan memenuhi syarat sesuai yang ditentukan.
Di antara syarat tersebut adalah pemerintah daerah harus mempersiapkan data pendukung yang diperlukan.
Data tersebut di antaranya peningkatan kasus berdasarkan waktu dan kurva epidemiologi Covid-19 di daerah lain yang berpengaruh signifikan terhadap infeksi di daerahnya.
Melansir Covid19.go.id, sampai dengan hari Jumat (17/4/20), jumlah kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia mencapai 5,923.
Oleh karenanya, kebijakan PSBB diambil sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Sampai dengan hari ini (17/4/20), sudah ada 11 wilayah yang disetujui Kemenkes untuk menerapkan PSBB, berikut di antaranya:
1. DKI Jakarta
Kebijakan pembatasan PSBB sudah diterapkan di DKI Jakarta mulai 10 April 2020.
Kebijakan PSBB akan berlaku selama 14 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Seperti diketahui, DKI Jakarta merupakan wilayah dengan jumlah kasus Covid-19 terbanyak di Indonesia.
2. Lima wilayah di Jawa Barat
Baca Juga: Menkes Terawan Tolak Pengajuan PSBB di Palangka Raya, Warganet Geram: 'Kapan Dicopot Pak Jokowi?'
Setelah DKI Jakarta, lima wilayah di Jawa Barat ikut menerapkan kebijakan PSBB. Kelima wilayah tersebut, yaitu:
- Kabupaten Bogor
- Kota Bogor
- Kota Depok
- Kabupaten Bekasi
- Kota Bekasi
Baca Juga: Menkes Terawan Tolak Pengajuan PSBB di Palangka Raya, Warganet Geram: 'Kapan Dicopot Pak Jokowi?'
Penerapan PSBB di lima wilayah Jawa barat telah dimulai sejak 15 April hingga 28 April 2020, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi.
Penerapan PSBB di lima wilayah tersebut dilakukan karena saling bersinggungan dengan Jakarta yang masuk ke dalam zona merah. Disebutkan juga bahwa PSBB yang belaku di tingkat kabupaten akan berbeda dengan di kota.
3. Pekanbaru
Sebagai ibu kota sekaligus kota terbesar di Provinsi Riau, Kota Pekan baru mulai menerapkan PSBB pada Jumat (17/4/20) ini.
Pemerintah Kota Pekanbaru memberlakukan PSBB hingga 30 April 2020.
Penerapan PSBB tersebut dilakukan menyusul adanya Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkers/257/2020.
Kota Pekanbaru dianggap sebagai pusat penularan virus corona (Covid-19) di Provinsi Riau sehingga perlu segera diterapkan PSBB.
4. Tangerang Raya
Wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan juga memberlakukan PSBB.
Rencananya, Tangerang Raya akan mulai memberlakukan PSBB pada Sabtu (18/4/2020).
Pada Rabu (15/4/2020), telah diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten mengenai PSBB tiga wilayah ini.
Pergub Nomor 16 Tahun 2020 diatur sejumlah hal, di antaranya kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSBB berlangsung di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
PSBB di Tangerang Raya akan berlangsung selama 16 hari hingga 3 Mei 2020, dan akan diperpanjang jika situasi masih belum kondusif.
Dalam hal ini, pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi terkait aturan PSBB ini sejak Selasa (14/4/2020) lalu.
Baca Juga: Dari Anies Baswedan Untuk Ojol Selama PSBB Diberlakukan di Jakarta
5. Makassar
Kota Makassar, Sulawesi Selatan telah mengantoni izin Kemkes pada Kamis (16/42020) lalu untuk menerapkan PSBB.
Keputusan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkers/257/2020.
Baca Juga: Foto-foto Kota Jakarta yang Indah Menyambut PSBB yang Resmi Dijalankan pada 10 April
Dengan persetujuan itu, Pemkot Makassar berhak menerapkan PSBB setelah aturan teknis terkait hal itu selesai dibuat.
Namun, hingga kini belum diketahui pasti kapan Kota Makassar akan mulai menerapkan PSBB.(*)
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | kompas,Covid19.go.id |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar