Sampai dengan hari ini (17/4/20), sudah ada 11 wilayah yang disetujui Kemenkes untuk menerapkan PSBB, berikut di antaranya:
1. DKI Jakarta
Kebijakan pembatasan PSBB sudah diterapkan di DKI Jakarta mulai 10 April 2020.
Kebijakan PSBB akan berlaku selama 14 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Seperti diketahui, DKI Jakarta merupakan wilayah dengan jumlah kasus Covid-19 terbanyak di Indonesia.
2. Lima wilayah di Jawa Barat
Baca Juga: Menkes Terawan Tolak Pengajuan PSBB di Palangka Raya, Warganet Geram: 'Kapan Dicopot Pak Jokowi?'
Setelah DKI Jakarta, lima wilayah di Jawa Barat ikut menerapkan kebijakan PSBB. Kelima wilayah tersebut, yaitu:
Source | : | kompas,Covid19.go.id |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar