Asal tah saja, jumlahnya tidak sedikit.
Contoh, untuk satu orang pasien Covid-19, negara bisa mengeluarkan biaya hingga 231 Juta Lebih.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah membuat aturan saatuan biaya penggantian untuk biaya perawatan pasien Covid-19.
Melansir Kontan.co.id (16/04/2020) Itu semua tertuang dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 Tanggal 06 April 2020.
Surat Menteri Keuangan itu yang Menjadi Patokan Pihak Rumah Sakit Untuk Mengajukan Klaim ke Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: 2 Kali Lolos dari Maut Pandemi Virus Dunia, Flu Spanyol dan Covid-19, Berikut Kisah Wanita Super Ini
Setelah klaim diterima dan diproses, pemerintah akan mengganti biaya perawatan pasien Covid-19 di Berbagai Rumah Sakit di seluruh Indonesia. Berikut rinciannya;
Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Tanpa Komplikasi
* Perawatan ICU dengan VENTILATOR : Rp15,5 Juta per Hari
* Perawatan ICU Tanpa VENTILATOR: Rp12 Juta per Hari
* Perawatan isolasi tekanan negatif dengan ventilator: Rp10,5 juta per Hari
* Perawatan isolasi tekanan negatif tanpa ventilator: Rp7,5 juta per Hari,
* Perawatan isolasi non tekanan negatif dengan ventilator: Rp10,5 juta per Hari,
* Perawatan isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator: Rp7,5 Juta per Hari.
Source | : | kontan,Tribun Manado,Indopolitika.com,VivaNews |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar