Sementara Pasal 5 ayat (2), kategori orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki SIKM, mengacu pada sektor yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PSBB, yaitu:
Baca Juga: 4 Alasan Boleh Meninggalkan Rumah di Masa Karantina Saat PSBB
a. Seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;
b. Kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional;
c. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/ atau Pemprov DKI Jakarta;
d. Pelaku usaha yang bergerak pada sektor:
- Kesehatan;
- Bahan pangan/makanan/minuman;
- Energi;
Baca Juga: Hari Pertama PSBB di Medan Tegas, Tak Pakai Masker KTP Disita
Source | : | Instagram.com/dkijakarta |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar