GridHEALTH.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan regulasi yang mengatur akses keluar masuk wilayah Ibu Kota selama pandemi Covid-19 dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dengan begitu, kini tak sembarang orang bisa keluar masuk DKI Jakarta.
Baca Juga: Anies Baswedan Tidak Main-main dalam PSBB Covid-19, Keluar Masuk DKI Jakarta ada Syaratnya
Dalam aturan yang diterbitkan pada Jumat (15/5/20 malam, tercantum mengecualikan beberapa pihak untuk bebas keluar masuk Jakarta.
Menurut peraturan tersebut pada Pasal 5 ayat (1), orang-orang yang diizinkan keluar masuk wilayah Jakarta selama PSBB, antara lain:
Baca Juga: Update PSBB DKI Jakarta; Kabar Gembira untuk Anak-anak, Kembali ke Sekolah 13 Juli 2020
- Pimpinan lembaga tinggi negara;
- Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional;
- Anggota TNI dan Kepolisian;
- Petugas jalan tol;
- Petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), termasuk tenaga medis;
- Petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah;
- Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;
- Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
- Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping; dan
- Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM (Surat Izin Keluar/Masuk).
Baca Juga: Berpergian Naik KRL Selama PSBB Wajib Mengantongi Surat Tugas
Sementara Pasal 5 ayat (2), kategori orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki SIKM, mengacu pada sektor yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PSBB, yaitu:
Baca Juga: 4 Alasan Boleh Meninggalkan Rumah di Masa Karantina Saat PSBB
a. Seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;
b. Kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional;
c. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/ atau Pemprov DKI Jakarta;
d. Pelaku usaha yang bergerak pada sektor:
- Kesehatan;
- Bahan pangan/makanan/minuman;
- Energi;
Baca Juga: Hari Pertama PSBB di Medan Tegas, Tak Pakai Masker KTP Disita
- Komunikasi dan teknologi informasi;
- Keuangan;
- Logistik;
- Perhotelan;
- Konstruksi;
- Industri strategis;
- Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/ atau
- Kebutuhan sehari-hari.
e. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/ atau sosial.
Itulah kategori orang yang diperbolehkan keluar masuk DKI Jakarta selama pandemi Covid-19 dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).(*)
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | Instagram.com/dkijakarta |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar