- Komunikasi dan teknologi informasi;
- Keuangan;
- Logistik;
- Perhotelan;
- Konstruksi;
- Industri strategis;
- Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/ atau
- Kebutuhan sehari-hari.
e. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/ atau sosial.
Itulah kategori orang yang diperbolehkan keluar masuk DKI Jakarta selama pandemi Covid-19 dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).(*)
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | Instagram.com/dkijakarta |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar