Baca Juga: Update PSBB DKI Jakarta; Kabar Gembira untuk Anak-anak, Kembali ke Sekolah 13 Juli 2020
- Pimpinan lembaga tinggi negara;
- Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional;
- Anggota TNI dan Kepolisian;
- Petugas jalan tol;
- Petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), termasuk tenaga medis;
- Petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah;
- Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;
- Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
- Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping; dan
- Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM (Surat Izin Keluar/Masuk).
Baca Juga: Berpergian Naik KRL Selama PSBB Wajib Mengantongi Surat Tugas
Source | : | Instagram.com/dkijakarta |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar