Baca Juga: Siap-siap di Karantina Pakai Uang Pribadi Jika Nekat Masuk Jakarta Selama PSBB
Karenanya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, melansir Satsus.com (20 Mei 2020) yang mengutip RMOL.id, mengumumkan perpanjangan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan ke depan yaitu mulai 22 Mei hingga 4 Juni mendatang, sebagai perpanjangan PSBB penghabisan.
Pengumuman tersebut termaktub dalam Keputusan Gubernur 489/2020 tentang perpanjangan PSBB dalam penanganan virus corona baru atau Covid-19 di DKI Jakarta.
“Ini akan bisa menjadi PSBB penghabisan, jika kita disiplin. Karena itu, saya ingin sampaikan kepada semua, jangan sampai kita harus memperpanjang lagi,” ujar Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, Selasa (19/5).
Anies menegaskan, perpanjangan status PSBB DKI Jakarta berdasarkan kajian ilmiah saintifik dari tim ahli epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI).
Source | : | CNBC Indonesia,Satsus.com |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar