GridHEALTH.id - Desas-desus mengenai sekolah akan dibuka kembali pada bulan Juli 2020 nyatanya memicu polemik bagi para orangtua.
Tak sedikit orangtua yang menolak bahkan mengecam keputusan sekolah dibuka kembali di tengah pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana akan kembali membuka sekolah dan memulai aktivitas belajar-mengajar di kelas per 13 Juli mendatang.
Pembukaan sekolah di tengah pandemi virus corona ini rupanya bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021.
Baca Juga: Update Covid-19; Vaksin Buatan China 99 Persen Diklaim Akan Berhasil
Namun kini, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyebutkan bahwa sekolah setidaknya tidak akan dibuka hingga Desember 2020.
Dalam keterangan tertulis di situs resminya pada Sabtu (30/5/2020), IDAI pun memberikan 5 anjuran terkait keputusan Kemendikbud tentang pembukaan sekolah.
"Dengan memperhatikan jumlah kasus konfirmasi Covid-19 yang masih terus bertambah, mulai melonggarnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kemungkinan terjadi lonjakan jumlah kasus kedua dan masih sulitnya menerapkan pencegahan infeksi pada anak-anak, maka Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menganggap perlu memberikan anjuran," tulis IDAI.
Baca Juga: Donald Trump Tegas Kepada WHO, Amerika Hentikan Hubungan dengan Organisasi Kesehatan Dunia Tersebut
IDAI menganjurkan agar kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan melalui skema pembelajaran jarak jauh (PJJ) baik secara dalam jaringan maupun luar jaringan.
Adapun 5 anjurang belajar mengajar di tengah pandemi Covid-19 menurut IDAI tersebut, diantaranya:
Baca Juga: Hasil Karantina Mandiri Marion Jola Selama PSBB Covid-19 Menghasilkan Memar Merah di Punggungnya
1. IDAI mendukung dan mengapresiasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjadikan rumah sebagai sekolah dan melibatkan peran aktif siswa, guru dan orang tua dalam proses belajar mengajar.
2. IDAI menganjurkan agar kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan melalui skema pembelajaran jarak jauh (PJJ) baik secara dalam jaringan maupun luar jaringan, menggunakan modul belajar dari rumah yang sudah disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Anjuran melanjutkan PJJ ini akan dievaluasi secara berkala mengikuti perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. Dengan mempertimbangkan antisipasi lonjakan kasus kedua, sebaiknya sekolah tidak dibuka setidaknya sampai bulan Desember 2020. Pembukaan kembali sekolah-sekolah dapat dipertimbangkan jika jumlah kasus Covid-19 telah menurun.
Baca Juga: Update Covid-19; Satu Lagi Muncul Negara Sukses Perangi Virus Corona, Selandia Baru, Ini Rahasianya
4. Apabila sudah memenuhi syarat epidemiologi untuk kembali membuka sekolah, maka IDAI mengimbau agar semua pihak dapat bekerja sama dengan cabang-cabang IDAI sesuai dengan area yang sudah memenuhi syarat pembukaan. Perencanaan meliputi kontrol epidemi, kesiapan sistem layanan kesehatan dan sistem surveilans kesehatan untuk mendeteksi kasus baru dan pelacakan epidemiologi.
5. Untuk keperluan ekstrapolasi data secara akurat maka IDAI menyarankan agar pemerintah dan pihak swasta melakukan pemeriksaan rt-PCR secara masif (30 kali lipat dari jumlah kasus konfirmasi COVID-19) termasuk juga pada kelompok usia anak. Sebagai lanjutan dari anjuran tersebut, IDAI mengatakan, akan terus melakukan pemantauan situasi langsung melalui cabang-cabang IDAI dan akan terus melakukan kajian dan memberikan rekomendasi sesuai perkembangan situasi terkini.
Sementara itu, pihak Kemendikbud melalui Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad menegaskan bahwa tahun ajaran baru dan kegiatan berlajar mengajar (KBM) tetap akan dimulai pada 13 Juli dengan syarat tidak dilakukan melalui daring (tanpa tatap muka langsung), dan tidak akan mundur pada Januari 2021. (*)
#hadapicorona #berantasstunting
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar