1. Tempat atau kegiatan ibadah di rumah ibadah
Kegiatan ibadah rutin di tempat ibadah dan kegiatan ibadah berkelompok kecil (kurang dari 25 orang): 5 Juni 2020, dengan kapasitas maksimal 50% pengunjung.
Baca Juga: Quiraish Shihab hingga MUI Himbau Muslim Indonesia Sementara Waktu Tidak Ibadah di Masjid
2. Tempat kerja dan tempat usaha
- Perkantoran; rumah makan (berdiri sendiri); perindustrian; pergudangan,; pertokoan/retail/dll (berdiri sendiri); dan layanan pendukung (bengkel, servis, fotokopi dll: 8-12 Juni 2020, dengan kapasitas maksimal 50%.
- UMKM binaan Pemprov (lokasi binaan/sementara): 13-14 Juni 2020, dengan kapasitas maksimal 50%.
Baca Juga: Perkantoran Masa PSBB Transisi DKI Jakarta Buka Tanggal 8 Juni dan Mal 15 Juni, Begini Aturannya
- Pasar, pusat perbelanjaan; mal (non-food/pangan): 15-19 Juni 2020, dengan kapasitas maksimal 50%.
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar