- Mobilitas angkutan umum massal; talsi (konvensional & online): 5 Juni 2020, dengan kapasitas maksimal 50%.
- Ojek (online & pangkalan): 8-12 Juni 2020, dengan kapasitas hingga 100%.
Namun, perlu dicatat bahwa lokasi dan kegiatan tersebut tidak berlaku di Kelurahan dengan status zona merah.
Nantinya, pemprov DKI Jakarta akan melakukan evaluasi fase I, jika efektif maka akan berlanjut ke masa transisi fase II dengan dibukanya berbagai sektor dan kegiatan lainnya, seperti sekolah, bioskop, salon, dan lain-lain.(*)
#berantasstunting #hadapicorona
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar