GridHEALTH.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditutup sementara usai ada satu pegawainya yang positif terinfeksi virus corona (Covid-19).
Bahkan satu pegawai lainnya, yakni seorang hakim dan juru sita meninggal secara mendadak.
Hal itu disampaikan langsung oleh juru bicara PN Surabaya Martin Ginting pada Minggu (14/6/2020).
"Selain dinyatakan satu ASN positif Covid-19, beberapa hari lalu juga ada seorang hakim dan juru sita meninggal dunia secara mendadak," ungkap Ginting.
Hakim yang meninggal mendadak itu diketahui bernama Eko Agus Siswanto. Meski belum dipastikan penyebab kematiaanya apakah karena Covid-19.
Namun Eko disebut meninggal setelah mengalami kejang dan gagal napas pada Jumat (12/6/2020).
Baca Juga: Wali Kota Risma Pingsan saat Lakukan Rapat Virtual, Sang Anak Beberkan Penyebabnya Hanya Kelelahan
Baca Juga: Agar Tak Terinfeksi Covid-19, Ikuti Tips Aman Belanja di Pasar ala Dokter Reisa
Diketahui virus corona memang menginfeksi saluran pernapasan dengan menyebabkan peradangan pada paru-paru.
Disadur lewat New York Times, saat virus ini berkembang, mereka mulai menginfeksi sel-sel di sekitarnya.
Gejalanya biasanya mulai terasa di belakang tenggorokan, berupa rasa nyeri tenggorokan dan batuk kering.
Lalu virus dengan cepat merambat masuk ke saluran pangkal paru-paru, hingga masuk ke paru-paru.
Proses ini merusak jaringan pada paru-paru, membuat jaringan ini membengkak, sehingga lebih sulit bagi paru-paru untuk memasok oksigen dan menyalurkan keluar karbondioksida.
Pembengkakan pada jaringan paru dan kurangnya oksigen dalam darah membuat jaringan tersebut terisi dengan cairan, nanah dan sel yang mati.
Pneumonia, radang paru-paru, bisa muncul. Ini bisa membuat pasien mengalami kesulitan bernafas sehingga butuh alat bantu pernafasan (ventilator).
Dalam beberapa kasus, terjadi yang disebut Sindrom Kesulitan Pernafasan Akut (Acute Respiratory Distress Syndrome), sehingga bahkan dengan ventilator pun, pasien bisa meninggal karena kesulitan pernafasan.
Sementara itu, sang juru sita bernama Surachmad meninggal sehari sebelumnya. Namun, belum diketahui juga penyebab pasti hakim dan juru sita itu meninggal.
Ginting mengatakan, PN Surabaya akan tutup sementara mulai 15-26 Juni.
Baca Juga: 2 Bulan Dirawat Seorang Pria Merasa Bersalah Sembuh dari Covid-19, Ternyata Ini Alasannya
Penutupan itu tertuang dalam Surat Keputusan PN Surabaya tentang Penutupan PN. "Kebijakan ini diambil untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sudah masuk ke kalangan ASN di PN Surabaya," ujar Ginting.
Meski begitu, PN Surabaya tetap menggelar beberapa sidang pidana yang jadwalnya tak bisa diundur.
Alasannya, karena masa penahanan para terdakwa yang hampir habis dan tidak bisa diperpanjang lagi.
Ginting memastikan sidang itu akan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sidang akan digelar tertutup untuk pengunjung. Jumlah jurnalis yang akan meliput sidang pun dibatasi.
"Kita terpaksa tetap gelar sidang tersebut dengan protokoler dan aturan yang ketat. Tidak ada pengunjung yang boleh masuk area pengadilan dan peliputan juga kita batasi untuk beberapa wartawan saja," kata dia.
Meski ditutup, pelayanan PN tetap dibuka secara terbatas.
Baca Juga: Sering Ikut Video Call Selama WFH? Hati-hati Zoom Fatigue Bisa Mengintai, Begini Cara Meredakannya
"Misalnya, pendaftaran perkara perdata bisa dilakukan secara online (e-court)," ujar dia. Ginting memastikan sistem tersebut tetap berjalan dan bisa dimanfaatkan.
Dengan temuan ASN yang positif Covid-19, seorang hakim dan juru sita yang meninggal mendadak, Ginting meminta Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim proaktif menggelar rapid test massal kepada pegawai di lingkungan PN Surabaya.(*)
Baca Juga: Kasus Baru Corona Tertinggi yang China Alami Kali Ini Penyebarannya dari Talenan Salmon Impor
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | Kompas.com,New York Times |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar