Dalam beberapa kasus, terjadi yang disebut Sindrom Kesulitan Pernafasan Akut (Acute Respiratory Distress Syndrome), sehingga bahkan dengan ventilator pun, pasien bisa meninggal karena kesulitan pernafasan.
Sementara itu, sang juru sita bernama Surachmad meninggal sehari sebelumnya. Namun, belum diketahui juga penyebab pasti hakim dan juru sita itu meninggal.
Ginting mengatakan, PN Surabaya akan tutup sementara mulai 15-26 Juni.
Baca Juga: 2 Bulan Dirawat Seorang Pria Merasa Bersalah Sembuh dari Covid-19, Ternyata Ini Alasannya
Penutupan itu tertuang dalam Surat Keputusan PN Surabaya tentang Penutupan PN. "Kebijakan ini diambil untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sudah masuk ke kalangan ASN di PN Surabaya," ujar Ginting.
Meski begitu, PN Surabaya tetap menggelar beberapa sidang pidana yang jadwalnya tak bisa diundur.
Alasannya, karena masa penahanan para terdakwa yang hampir habis dan tidak bisa diperpanjang lagi.
Source | : | Kompas.com,New York Times |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar