Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Tamo Sijabat membenarkan informasi tersebut.
"Benar kami jalankan giat disiplin protokol kesehatan di Loksem Pasar Taman Aries, Meruya utara, Selasa (16/6/2020)," ujar Tamo, dikutip dari Warta Kota.
Padahal sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuat Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam peraturan tersebut dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.
Salah satunya adalah sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.
Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Makanan Dihinggapi Lalat? Ini yang Harus Kita Lakukan
Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker, yaitu sanksi administrasi teguran tertulis, sanksi kerja sosial, atau sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000. (*)
#hadapicorona
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar