GridHEALTH.id - Ditengah masa transisi PSBB dan menjelang new normal, masih saja banyak masyarakat yang mulai tak mengindahkan protokol kesehatan yang telah dibuat pemerintah dalam mengurangi angka penyebaran virus corona.
Namun nyatanya, baru-baru ini ditemukan seorang wanita yang berkeliaran tanpa memakai masker.
Sang wanita tersebut akhirnya mendapat sanksi kerja sosial yaitu membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
Menariknya, tingkah sang wanita tersebut terlihat jijik tatkala pihak terkait menyuruhnya untuk membersihkan jalanan.
Baca Juga: Belum Bisa Bicara Usai Operasi Batu Empedu, Istri Miing Bagito Buka Suara Kondisi Suaminya Terkini
Wanita berkulit putih bersih itu sesekali menyerok sampah menggunakan kakinya.
Tangannya terlihat enggan memegang pengki yang diberikan petugas.
Bahkan dalam video yang beredar di media sosial, terdengar suara seorang wanita lain yang merekam kejadian tersebut menyarankan untuk memilih denda dibanding merasa jijik membersihkan jalanan.
"Mbak, tadi harusnya (milih) denda saja, enggak perlu jijik jadinya," ucap wanita yang merekam aksi tersebut.
Baca Juga: Akhirnya Bima Arya Keluarkan Instruksi, ASN Kota Bogor di Atas 50 Tahun Wajib Kerja di Rumah
Sang wanita berompi oranye itu menimpali dengan alasan tak pernah menyapu.
"Saya kan enggak pernah nyapu," jawabnya.
Tak hanya itu, wanita tersebut meminta hand sanitizer usai memegang pengki berisi sampah.
"Ada hand sanitizer kan?" ucapnya.
Baca Juga: Unair Klaim Kombinasi 5 Obat Ini Dapat Sembuhkan Pasien Covid-19, Memang Tidak Berbahaya?
Usut punya usut, kejadian tersebut berada di sekitar Pasar Taman Aries, Meruya, Kembangan, Jakarta Barat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Tamo Sijabat membenarkan informasi tersebut.
"Benar kami jalankan giat disiplin protokol kesehatan di Loksem Pasar Taman Aries, Meruya utara, Selasa (16/6/2020)," ujar Tamo, dikutip dari Warta Kota.
Padahal sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuat Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam peraturan tersebut dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.
Salah satunya adalah sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.
Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Makanan Dihinggapi Lalat? Ini yang Harus Kita Lakukan
Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker, yaitu sanksi administrasi teguran tertulis, sanksi kerja sosial, atau sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000. (*)
#hadapicorona
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar