Keenamnya merupakan imunisasi wajib untuk anak. Imunisasi merupakan ‘senjata’ penting yang wajib diberikan sejak bayi lahir ke dunia untuk menjaga kesehatannya.
Selanjutnya, demi memperpanjang ‘masa berlaku’ perlindungannya, beberapa jenis imunisasi harus diulangi sesuai jadwal dan jarak yang telah ditentukan.
Kementerian Kesehatan mengingatkan agar orangtua tetap disiplin membawa anaknya yang masih balita untuk mendapatkan imunisasi. Kemenkes menegaskan bahwa imunisasi tidak boleh terhenti meskipun pandemi Covid-19 masih ada.
"Imunisasi itu hak anak, bukan hak orangtua. Jadi harus dijalankan, tidak boleh tidak," kata Direktorat Surkarkes Kemenkes dr. Asik Surya dalam webinar tentang 'Imunisasi di Masa Pandemi' pada Selasa (23/06/20.
Ia menyampaikan bahwa anak harus mendapat imunisasi sampai berusia dua tahun. Tapi dalam program imunisasi, seluruh vaksin dasar harus diberikan kepada anak sebelum usia satu tahun. Terutama vaksin BCG yang berguna untuk mencegah anak dari penyakit TBC.
"Jika anak terlambat, itu bisa juga dikejar setelah anak 1 tahun, sebelum 2 tahun. Tapi dalam program itu mungkin dicatat sebagai imunisasi indikator bukan sebagai imunisasi dasar. Imunisasi dasar itu indikatornya hanya sampai 1 tahun. Tetapi yang diimunisasi lewat dari 1 tahun tidak dihitung sebagai program. Berarti programnya jelek," paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Humas dan Kesejahteraan IDAI Prof. DR. dr. Hartono Gunardi, Sp.A(K) menjelaskan bahwa setelah usia lewat dari 1 tahun, sebenarnya anak tetap mendapatkan imunisasi.
Baca Juga: Gemar Minum Kopi Benarkah Membahayakan Ginjal, Ini Faktanya
Baca Juga: Wow, Tidur Tanpa Celana Dalam Selain Seksi Ternyata Juga Bikin Sehat
Hanya saja memang sifatnya imunisasi pengulangan dari vaksin yang telah diberikan sebelum usia satu tahun. Menurutnya, imunisasi ulang itu juga sama pentingnya untuk dilengkapi hingga usia 18 bulan.
Source | : | webinar |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar