GridHEALTH.id - Penyebaran narkob di Tanah Air tak ubahnya seperti lingkaran setan.
Baru-baru ini, Polda Metro Jaya membongkar industri rumahan cairan vape yang mengandung tembakau gorila.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana menyampaikan dalam Konferensi Pers bahwa lokasi pabrik cairan vape sindikat ini berada di Perumahan Palem Regency, Kuta Selatan, Badung, Bali dengan wilayah pemasaran tersebar di sejumlah provinsi.
"Sindikat antar provinsi ini, berdasar keterangan mereka (tersangka), berkisar dari dari Jakarta, Jawa Barat, Sumatera, Kalimantan Sulawesi dan Maluku serta Bali, sedangkan industri rumahan sendiri berada di wilayah Bali," ujarnya, dalam unggahan Instagram resmi DIrektorat ReserseNarkoba Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Sama Seperti Stunting, Alergi Pada Anak Bisa Dicegah Sejak Kehamilan, Ini Tipsnya Dari Ahli
Berdasarkan laman Badan Narkotika Nasional (BNN), tembakau gorila atau synthetic cannabinoid merupakan zat sintetis (zat hasil sintesa di laboratorium) yang berbentuk serbuk yang efeknya sama dengan penggunaan ganja karena menempati reseptor di tubuh sama dengan penggunaan ganja.
Serbuk synthetic cannabinoid ini umumnya disemprotkan pada sampel herbal atau bahan lain kemudian dikeringkan dan dikemas menjadi kemasan herbal ataupun rokok.
Menurut pengakuan dari beberapa pemakainya bahwa penggunaan zat ini akan membuat pemakainya diam sesaat tak bergerak seperti kaku, namun kemudian jika berlanjut akan membuat pemakainya mengalami halusinasi dan tremor atau gemetaran.
Selain itu, penggunaan tembakau gorila itu bisa menyebabkan seseorang mengalami gangguan saraf yang biasa disebut tremor.
Penyakit tremor sendiri memiliki ciri-ciri, tangan gemetar, berkeringat dan kesemutan.
Efek yang dirasakan tidak lama hanya beberapa menit saja, namun pemakainya seperti sudah lama tidak sadar terhadap sekelilingnya persis seperti efek ditimpa gorila.
Banyak pemakainya yang tidak menyadari bahwa tembakau gorila ini sangat toksik jika dikonsumsi sehingga pemakainya akan mengalami kerusakan ginjal dan paru-paru yang parah.
Terlepas dari itu, sindikat ini terungkap berkat tertangkapnya satu orang tersangka pada 12 Juni 2020 di Cawang, Jakarta Timur dengan barang bukti 5 botol berisi cairan narkotika.
Kemudian oleh Timsus Subdit 1 dilakukan pembangan yang berhasil menangkap lima orang tersangka di wilayah Denpasar, Bali.
Salah satu lokasi penangkapan tersangka di wilayah Kuta ternyata berhasil membongkar pabrik cairan vape yang mengandung tembakau gorila.
Baca Juga: Dalam 3 Minggu, Pemerintah Berhasil Turunkan 50 Persen Zona Merah Covid-19 di Seleuruh Tanah Air
Dari lima TKP penangkapan tersebut petugas berhasil menyita tembakau gorila sebanyak 24 kilogram, 500 gram canabinoid atau biang tembakau gorila dan tujuh liter cairan vape.
Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan tujuh orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Akhirnya, Surat Bebas Covid-19 untuk Naik Kereta Jarak Jauh Berlaku hingga 14 Hari
Tujuh orang ini kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup. (*)
#hadapicorona
Source | : | Instagram,bnn.go.id |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar