“#BreakingNews: PCR dan Rapid test TIDAK menjadi syarat perjalanan orang, begitu saran dari Perhimpunan Dokter Patologi Klinik. Selengkapnya silakan baca dg seksama.,” tulisnya sembari melampirkan tangkapan layar surat dari Perhimpunan Dokter Patologi Klinik dan Laboratorium Indonesia.
#BreakingNews: PCR dan Rapid test TIDAK menjadi syarat perjalanan orang, begitu saran dari Perhimpunan Dokter Patologi Klinik.
Selengkapnya silakan baca dg seksama. pic.twitter.com/JfLGZJl1NU
— IG @ANJARISME (@anjarisme) July 12, 2020
Saat dikonfirmasi, Prof DR. Dr. Aryati MS, Sp. PK (K) selaku Ketua Umum PP PDS PatKLIn mengatakan, surat tersebut sebetulnya adalah tanggapan atas Surat Edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19, Nomor 9 Tahun 2020, tanggal 26 Juni 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 mengenai kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Mudah Didapat, Ini 5 Bahan Alami yang Bisa Bantu Mempercepat Pengobatan ISPA
Aryati menyebut, surat tersebut sebetulnya adalah surat yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas penangan Covid-19, Doni Monardo.
“Ini sebetulnya tanggapan surat edaran itu."
Baca Juga: 5 Aturan Minum Air Putih Wajib Dipatuhi, Jangan Sampai Dehidrasi
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar