Baca Juga: Jangan Anggap Remeh, Sakit dan Nyeri saat Menstruasi Bisa Jadi Akibat Infeksi Organ Intim
"Tanggapan kami yang ditujukan untuk gugus tugas,” ujar Aryati saat dihubungi Kompas.com Mingu (12/7/2020).
Surat tersebut adalah poin tanggapan mengenai keharusan menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid-Test Antibodi Virus SARS-CoV-2 yang mana hasil non reaktif berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
Variasi waktu keluarnya hasil tes
Aryati menyampaikan, tes PCR di Indonesia memiliki variasi waktu, jadi hasil pemeriksaan PCR yang berbeda di setiap lokasi pemeriksaan.
Hasil tes tersebut ada yang 2 hari bahkan 3 minggu atau lebih.
Baca Juga: Pneumonia Kazakhtan Disebut China Lebih Ganas dari Virus Corona Baru dan Misterius
Inilah yang kemudian menurutnya harus dipahami masyarakat.
“PCR di Indonesia kan bervariasi. Lab-lab itu kewalahan kalau dikejar-kejar harus cepet,” kata dia.
Padahal menurutnya akses PCR adalah sesuatu yang penting.
“Diambil kapan selesai, kalau selesai lama kasian nggak keluar-keluar hasilnya."
"Artinya, variasinya luas, kok ini diberlakukan nasional,” tanya dia.
Baca Juga: Manusia Eksploitasi Hewan Pandemi Penyakit Hewan ke Manusia Terjadi, Wabah Lainnya Bisa Diprediksi
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar