Berdasarkan akun Instagram resmi Kemenkes, beginilah alur pencairan insentif tenaga kesehatan di daerah berdasarkan KMK No. HK.01.07/MENKES/392/2020, yaitu:
Baca Juga: Mulai Salat hingga Pembagian Daging Kurban, Ini Tips Aman Rayakan Idul Adha di Tengah Pandemi
1. Verifikasi tenaga kesehatan oleh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik Pemda provinsi/kabupaten/kota.
2. Hasil verifikasi diusulkan kepada Dinkes provinsi/kabupaten/kota selanjutnya dilakukan verifikasi oleh Dinkes.
3. Hasil rekapitulasi diserahkan kepada BPKAD/DPKAD provinsi/kabupaten/kota dilengkapi dengan nominal, nama, NIK, NPWP, dan nomor rekening tenaga kesehatan.
4. BPKAD/DPKAD provinsi/kabupaten/kota mencairkan melalui rekening masing-masing tenaga kesehatan.
Kendati demikian, beberapa tenaga medis mengaku belum ada permintaan dokumen-dokumen yang haru dilampirkan.
Source | : | |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar