GridHEALTH.id - Kabar mengejutkan datang dari dunia kesehatan Tanah Air.
Di tengah pandemi virus corona (Covid-19) yang belum mereda, baru-baru ini muncul kabar bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan dibubarkan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak hanya membubarkan 18 lembaga yang dinilai tidak efektif, namun juga membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Pembubaran itu termaktub dalam Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang telah ditandatangani Presiden Jokowi.
Melihat kabar dibubarkannya tersebut, tak sedikit warganet yang mempertanyakan bantuan dana triliunan rupiah yang telah mengucur ke dompet Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Source | : | Kompas.com,Facebook |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar