"Pertanggung jawaban dananya yang ratusan triliun gimana?!," tulis seorang warganet benama Willy.
Seperti diketahui, sejak awal pandemi virus corona menyebar di Indonesia, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memang mendapat kucuran dana hingga ratusan triliun rupiah, baik dari pemerintah maupun perusahaan swasta.
Baca Juga: Toa Masjid Akan Bantu Anies Baswedan Menekan Laju Covid-19 di DKI Jakarta.
Menurut Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo bantuan dana tersebut dialokasikan untuk menangani kasus Covid-19 di Indonesia.
Bahkan, Doni menyebut ada dana yang diperuntukkan bagi tenaga medis, seperti menyediakan mobil ambulans serta obat dan vitamin.
Selain itu, dana tersebut juga diberikan untuk insentif tenaga medis.
Terlepas dari itu, Pembubaran Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 tercantum dalam Pasal 20 ayat 2 Perpres 80/2020, sekaligus mencabut Keppres nomor 7 tahun 2020 yang diubah menjadi Keppres 9 Tahun 2020 yang menjadi dasar hukum kedudukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Source | : | Kompas.com,Facebook |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar