GridHEALTH.id - Kabar mengejutkan datang dari dunia kesehatan Tanah Air.
Di tengah pandemi virus corona (Covid-19) yang belum mereda, baru-baru ini muncul kabar bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan dibubarkan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak hanya membubarkan 18 lembaga yang dinilai tidak efektif, namun juga membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Pembubaran itu termaktub dalam Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang telah ditandatangani Presiden Jokowi.
Melihat kabar dibubarkannya tersebut, tak sedikit warganet yang mempertanyakan bantuan dana triliunan rupiah yang telah mengucur ke dompet Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pertanggung jawaban dananya yang ratusan triliun gimana?!," tulis seorang warganet benama Willy.
Seperti diketahui, sejak awal pandemi virus corona menyebar di Indonesia, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memang mendapat kucuran dana hingga ratusan triliun rupiah, baik dari pemerintah maupun perusahaan swasta.
Baca Juga: Toa Masjid Akan Bantu Anies Baswedan Menekan Laju Covid-19 di DKI Jakarta.
Menurut Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo bantuan dana tersebut dialokasikan untuk menangani kasus Covid-19 di Indonesia.
Bahkan, Doni menyebut ada dana yang diperuntukkan bagi tenaga medis, seperti menyediakan mobil ambulans serta obat dan vitamin.
Selain itu, dana tersebut juga diberikan untuk insentif tenaga medis.
Terlepas dari itu, Pembubaran Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 tercantum dalam Pasal 20 ayat 2 Perpres 80/2020, sekaligus mencabut Keppres nomor 7 tahun 2020 yang diubah menjadi Keppres 9 Tahun 2020 yang menjadi dasar hukum kedudukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dibubarkan," bunyi pasal 20 ayat 2 huruf b Perpres tersebut, Senin (20/7/2020).
Sebagai gantinya, kini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam skala nasional atau pun daerah akan diganti dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Ini artinya, Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 akan bersalin rupa menjadi Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, dan berada di bawah koordinasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dengan berada di bawah koordinasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Doni menilai, akan lebih menyinergikan penanganan Covid-19 dari sektor kesehatan maupun ekonomi. (*)
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com,Facebook |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar