Sebelumnya, Anggota komisi D DPRD Kota Semarang, M Sifin Almufti meminta penyedia layanan rapid test di Kota Semarang agar segera menyesuaikan tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp 150 ribu sesuai edaran Kementerian Kesehatan.
Tak hanya itu, dia juga meminta agar Pemerintah secara tegas mengatakan rapid test benar-benar bisa dipakai menjadi rujukan indikator bebas Covid-19.
Baca Juga: Update Covid-19; Vietnam Kembali dalam Keadaan Siaga Tinggi Karena Kasus Virus Corona
Jika tidak bisa dipakai untuk indikator, menurut dia, seharusnya tidak perlu menjadi persyaratan saat hendak berpergian dengan transportasi umum ataupun kepentingan lain.
"Di tengah adanya suara mempertanyakan kelayakan rapid test karena ketidakakuratan hasil, justru dianggap menjadi sarana komersialisasi.
Salah satunya ketika rapid test menjadi syarat seseorang sebelum menggunakan transportasi pesawat atau kereta api, juga kebutuhan lain, misal masuk pondok atau kembali bekerja, terbit aturan tersebut," ujar Sifin.(*)
#berantasstunting
#hadapicorona
Source | : | The Guardian,Tribunjateng.com |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar