GridHEALTH.id - Rapid test masih menjadi metode skrining awal yang dipilih pemerintah Indonesia dalam mendeteksi keberadaan virus corona (Covid-19).
Dikutip dari The Guardian, rapid test bekerja dengan mendeteksi antibodi immunoglobulin melalui darah.
Meski hasil rapid test dapat keluar hanya dalam waktu 15-20 menit dan bisa dilakukan dimana saja sehingga memudahkan tracing, tes Covid-19 ini memiliki kelemahan false negative (positif atau negatif palsu).
Diluar dari polemik yang ada, lewat Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI nomor HK.02.02/I/2875/2020 telah ditetapkan harga rapid test di Indonesia maksimal Rp 150 ribu.
Meski demian, nyatanya masih ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan saat melakukan rapid test ini.
Baca Juga: Hemat Waktu dan Tenaga, Ini Tips Merebus Daging Agar Cepat Empuk Cocok Dipraktikkan saat Hari Raya
Baca Juga: Cara Terampuh Mencegah Infeksi Covid-19 Bagi Penderita Kanker
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Moh Abdul Hakam seperti dikutip dari TribunJateng (17/7/2020).
Menurutnya seluruh asosiasi kesehatan di Kota Semarang memang telah sepakat mematok harga pemeriksaan rapid test sesuai surat edaran Kementrian Kesehatan yakni maksimal Rp 150 ribu.
"Kami mengumpulkan asosiasi mulai klinik utama, laboratorium swasta termasuk asosiasi RS. Kami kumpulkan bersama IDI, mereka sepakat. Harga pemeriksaan rapid test maksimal Rp 150 ribu," papar Hakam.
Hanya saja, sambung Hakam, biaya Rp 150 ribu itu hanya untuk pemeriksaan rapid saja.
Dalam aturan tidak tercantum hingga mengeluarkan surat keterangan.
Baca Juga: Sering Diremehkan, Padahal Masalah Gusi Berkaitan dengan Risiko Kanker
Apabila masyarakat menghendaki surat keterangan, tentu ada biaya tambahan.
Pihaknya menyerahkan kepada masing-masing asosiasi kesehatan terkait biaya penerbitan surat keterangan.
"Kalau butuh surat keterangan berarti harus nambah karena itu ada tanda tangan dokter, tanggung jawab dokter. Kalau rapidnya Insya Allah sudah disepakati Rp 150 ribu," jelasnya.
Baca Juga: 5 Vitamin Alami dari Makanan Untuk Mengatasi Rambut Rontok, Mau?
Hakam meminta seluruh asosiasi kesehatan dapat menjalankan aturan dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan.
Apabila ada asosiasi kesehatan yang tak menaati aturan tersebut, tentu pihaknya akan melakukan teguran.
Baca Juga: Lama Tak Terdengar, Andy /rif Bagikan Pengalaman Bersepeda yang Digemarinya Sejak Kecil
Sebelumnya, Anggota komisi D DPRD Kota Semarang, M Sifin Almufti meminta penyedia layanan rapid test di Kota Semarang agar segera menyesuaikan tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp 150 ribu sesuai edaran Kementerian Kesehatan.
Tak hanya itu, dia juga meminta agar Pemerintah secara tegas mengatakan rapid test benar-benar bisa dipakai menjadi rujukan indikator bebas Covid-19.
Baca Juga: Update Covid-19; Vietnam Kembali dalam Keadaan Siaga Tinggi Karena Kasus Virus Corona
Jika tidak bisa dipakai untuk indikator, menurut dia, seharusnya tidak perlu menjadi persyaratan saat hendak berpergian dengan transportasi umum ataupun kepentingan lain.
"Di tengah adanya suara mempertanyakan kelayakan rapid test karena ketidakakuratan hasil, justru dianggap menjadi sarana komersialisasi.
Salah satunya ketika rapid test menjadi syarat seseorang sebelum menggunakan transportasi pesawat atau kereta api, juga kebutuhan lain, misal masuk pondok atau kembali bekerja, terbit aturan tersebut," ujar Sifin.(*)
#berantasstunting
#hadapicorona
Source | : | The Guardian,Tribunjateng.com |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar